Breaking News

Pelaksanaan RTG Disoal, Pokmas Desak BPBD Adakan Klarifikasi

Pokmas 1 dan pokmas 2,didampingi para anggota, mengeluhkan persoalan dana stimulan RTG, Jum'at pekan lalu.

Lombok Utara (postkotantb.com) - program dana stimulan pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) di Dusun Sanbaru, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU), menuai persoalan.


Dikonfirmasi Juma'at pekan lalu, Ketua Pokmas Sanbaru I, Zainudin Ahmad mengatakan, Aplikator melakukan tindakan sepihak atas perubahan status  penerima bantuan.


Padahal, data-data Kepala keluarga (KK) penerima bantuan, telah dilengkapi dan diserahkan oleh pokmas ke kepala Dusun, lalu diteruskan ke koordinator kecamatan (Korcam) yang ditandai dengan SK 25.


Perubahan tersebut belum lama diketahui pihak pokmas. Sempat Zainudin mempertanyakan hal ini ke pemerintah desa. Ternyata, pihak desa setempat, tidak pernah memperoleh pemberitahuan atas perubahan status maupun pelaksanaan pembangunan RTG.


Di sisi lain, pelaksanaan pembangunan RTG terkesan tebang pilih. Data yang diajukan pokmas sebanyak 15 KK yang keseluruhannya berstatus rusak ringan. Namun yang dikerjakan, hanya 2 sampai 3 KK dengan kategori rusak berat.


Salah satu RTG yang berubah statusnya,dari rusak ringan menjadi rusak berat tanpa sepengetahuan Pemdes Bentek dan Pokmas.


"Proses RTG amburadul. KK kategori rumah rusak ringan, disulap statusnya menjadi rusak berat," keluhnya.


Senada disampaikan Pokmas Sanbaru II, Yurdi. Ia menyebut di sebagian lokasi, dimana diduga per satu KK, memperoleh bantuan stimulan secara dobel. Suami dan istri, memperoleh bantuan yang sama.


Berkaitan dengan hal tersebut, Kata dia, Seharusnya, BPBD kabupaten dapat berkinerja secara transparan dan akuntabel. Persoalan ini jelas dia, berdampak pada citra pemerintah KLU. 


"Kami minta BPBD segera turun klarifikasi ke masyarakat."tuntut Yurdi.


Sementara itu, Kepala Desa Bentek, Warna Wijaya, S. Ap., mengaku kaget, ketika mendapatkan informasi dari pokmas setempat. 


Dijelaskan Kades, seharusnya, Setiap pelaksanaan bantuan stimulan tersebut, tentu didampingi pihak fasilitator, melibatkan Bhabinsa, Bhabinkantibmas dan diketahui oleh pemerintah desa setempat. Selain itu, Data-Data penerima manfaat berikut kategorinya, sudah jelas terdaftar sebagai calon penerima di SK 25.


"Pelaksanaan RTG yang sekarang sama sekali tak ada pemberitahuan kepada kami,"terangnya.


Wijaya menduga, ada praktek sabotase secara terselubung, dari pihak-pihak tertentu. Ia menyesalkan, praktek demikian terjadi dikala masyarakat, tengah mengalami krisis kepercayaan. Ia meminta kepada Pemda KLU, agar segera menghentikan kegiatan pembangunan, guna mencegah konflik di tengah masyarakat.



"Masyarakat saat ini mudah terprovokasi,"tegas Kades.


Ditemui diruangannya, Senin (12/10), Koordinator Wilayah Kabupaten (Korwil), Asjad, mengukapkan, sampai saat ini, belum ada pelaksanaan kegiatan pendampingan untuk program bantuan stimulan RTG. 


Dijelaskan dia, Sesuai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan BPBD KLU Tertanggal 6 Januari 2020. Bahwa calon penerima bantuan di dalam SK 22 sampai SK 27, tengah dilakukan review oleh pihak BNPB. 


Sebaliknya, pemerintah melalui badan tersebut meminta agar pemerintah kecamatan serta desa mengeluarkan larangan agar Pokmas dan masyarakat tidak menyepakati kontrak, baik secara swakelola maupun kontraktual dengan pihak ke tiga. 


Apabila pelaksanaan bantuan itu, mulai dilaksanakan, lanjut dia, setidaknya ada pemberitahuan atau informasi kepada Korcam dan Korwil.


"Masalah ini saja, kalau tidak ada mas wartawan yang datang, saya tidak mengtahuinya," imbuhnya.


Setelah mendapatkan informasinya, fasilitator akan melakukan pengecekan perihal layak dan tidaknya warga menerima bantuan stimulan RTG serta memastikan, tidak terdapat doble penerima di dalam satu KK.


"Jika ada kegiatan pembangunan RTG tanpa sepengetahuan kami, itu di luar tanggungjawab kami"terangnya.


Selanjutnya, mengenai SK penerima manfaat, terlebih dahulu harus di setujui oleh pemerintah desa dan kepala dusun selaku pihak yang mengetahui kondisi masyarakat didesanya. Sedangkan soal perubahan status penerima rehab-rekon, Asjad menganjurkan agar Pokmas mengecek pada hasil Review.


"Kunci perubahan status penerima RTG, silahkan di cek kebenarannya di data review"tandasnya.


Diklarifikasi, Kepala BPBD KLU, Muhadi,SH, mengaku belum menerima laporan adanya persoalan tersebut. Namun, dalam waktu dekat, ia bersama korwil dan Korcam akan membahas persoalan ini. 


"Ada 3700 pokmas di KLU, jadi saya tidak hafal, mana pokmas yang di desa bentek, kecamatan Gangga.Tapi kami akan merembukannya, supaya enak klarifikasinya,"tutupnya.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close