Breaking News

Sabu seberat 15 Gram Diamankan Tim Gabungan Poldan dan Polres di Bima

Sabu seberat 15 gram di amankan dari seorang pria di Bima yang akan melakukan transaksi barang haram tersebut
Bima (postkotantb.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali berhasil meringkus terduga pelaku narkoba, Kamis (1/10) berlokasi di Jalan Martadinata, Kelurahan Tanjung Kota Bima. Petugas mengamankan seseorang pria inisial EI alias MC yang diduga sebagai pelaku narokoba jenis subu dengan berat mencapai 15 Gram.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh petugas dilapangan, bahwa ada seseorang pria yang dicurigai oleh warga sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Kemudian Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E. S.I.K. bersama Kasat reserse Narkoba Polres Bima Kota memerintahkan personelnya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya AKP Made Yogi memimpin langsung tim yang terdiri dari oanggota Ditresnarkoba Polda NTB dan anggota Jatanras Polres Bima Kota menuju ke rumah terduga pelaku di Jalan Martadinata, Kelurahan Tanjung Kota Bima.

Tim yang tiba di TKP langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EI alias MC. Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Lurah setempat petugas mulai menggeledah badan tersangka.

Dari penggeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti narkotika di Kantong depan sebelah kiri dengan berat bruto 12 gram, selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah dan kembali ditemukan barang bukti yang disimpan dalam kotak hitam sejumlah 27 Poket dengan berat bruto 3 gram.

Dari penangkapan tersangka EI alias MC petugas berhasil mengamankan barang bukti:
- Uang tunai Rp 854.000.
- 4 Poket sedang dengan berat bruto 12 Gram.
- 27 Poket kecil dengan berat bruto 3 Gram.
- 2 Buah Buku catatan pengeluaran dan pemasukan bahan Narkotika.
- 1 Buah Hand Phone.

Selanjutnya tersangka diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus asal narkotika tersebut.

Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close