Breaking News

Bertameng Instruksi Gubernur, Proyek Non Tender Dinas Perkim Ditengarai Bermasalah

Ilustrasi

Mataram (postkotantb.com)-Ratusan paket proyek non tender di Dinas Perumahan dan Permukiman NTB ditengarai bermasalah. Paket proyek yang didanai APBD perubahan NTB tahun 2020 dieksekusi tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden no 16 tahun 2018.



‘’Dinas Perkim NTB tidak boleh memakai instruksi gubernur sebagai tameng untuk mengeksekusi paket paket penunjukan langsung atau non tender,’’ papar Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi, Lalu Muhammad Isyam, kepada media ini.

Isyam menyebut, ratusan paket proyek penunjukan langsung di Dinas Perkim dilaksanakan tanpa diumumkan melalui LPSE Provinsi NTB. Padahal, kata Isyam, dalam Perpres no 16 tahun 2018, mekanisme soal paket non tender ini diatur khusus. Instruksi gubernur tidak boleh bertentangan dengan peraturan presiden.

‘’Jelas jelas di perpres itu menyebut paket non tender ini harus diumumkan agar bisa dilakukan pemilihan penyedia jasanya. Kalau proses ini tidak dilalui, jelas ada potensi pelanggaran peraturan presiden. Itu artinya ada potensi pelanggaran hukum. Instruksi gubernur tidak lebih tinggi dari peraturan presiden,’’ tegasnya.

‘’Investigasi yang kami lakukan paket paket non tender atau penunjukan langsung di perkim ini sudah berjalan dari Oktober lalu. Kami ingatkan Pemprov NTB hati hati jika ingin membayar paket proyek yang didominasi program aspirasi anggota DPRD NTB ini,’’ sambungnya.

Ditegaskan Isyam, ada hak hak penyedia jasa lain yang dihilangkan dengan tidak diumumkannya paket paket non tender ini secara terbuka. ‘’Masyarakat tidak bisa mengawasi. Kami yakin banyak penyedia jasa yang berminat untuk mengerjakan paket proyek ini. Kalau di dinas lain paket non tender ini diumumkan kok, mengapa Dinas Perkim tidak melakukannya,’’ tanyanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim NTB, Jamaludin, mengakui paket pekerjaan non tender atau penunjukkan langsung tidak diumumkan melalui LPSE NTB. Jamal menyebut, ada instruksi gubernur yang membolehkan paket paket itu dikerjakan tanpa diumumkan terlebih dahulu.

‘’Karena masih dalam situasi pandemi Covid 19, pemerintah ingin mempercepat penyerapan anggaran, termasuk program proyek penunjukan langsung yang berasal dari anggota dewan ini,’’ jelasnya.

Tahun ini, Pemprov NTB menganggarkan Rp 200 miliar untuk mencover program aspirasi anggota dewan yang digawangi oleh Dinas Perkim NTB. Anggaran ini dipecah menjadi hampir dua ribu paket proyek.   

Dikonfirmasi, Kepala Biro Administrasi dan Pengendalian Pembangunan Setda Provinsi NTB, Sadimin, mengamini ada proyek dengan nilai Rp 200 juta ke bawah sebagian memang tidak diinformasikan terbuka melalui LPSE, termasuk yang Dinas Perkim.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai Instruksi Gubernur NTB, Nomor: 027/200/BAPP-LPBJP Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Pelaksanaan Barang dan Jasa Provinsi NTB. Instruksi tersebut merupakan perubahan dari instruksi gubernur NTB, Nomor: 027/421, tahun 2019.

Instruksi tersebut, bertujuan untuk mempercepat pekerjaan proyek non tender sekaligus mempertahankan kondisi perekonomian lokal di tengah pandemi Covid 19. Dengan dipercepatnya pelaksanaan pekerjaan, tentunya menyerap tenaga kerja.

“Keinginan kami sebenarnya semua tertib dulu setelah selesai SPK LPSE supaya terbuka. Tapi ini, sambil proses sambil jalan, dan laporan pekerjaannya akan dituangkan melaui berita acara,” kata Sadimin, Kamis (26/11).

Di sisi lain, diakui Sadimin, proyek non tender yang tidak ditayangkan tersebut pertanggungjawabannnya diserahkan kepada pejabat pegadaan di masing-masing OPD. pihaknya hanya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaporan serta pelaksanaan proyek non tender.

Menanggapi hal tersebut, pengurus harian DPC Gapeksindo Kota mataram, Satriaman, mengakui, persoalan ini kerap terjadi pada paket proyek non tender. Penyebabnya, lanjut dia, belum ada sanksi tegas bagi para oknum pejabat yang tidak menayangkan informasi proyek non tender melalui LPSE.

“Akhirnya, para oknum yang dimaksud, hanya dikenakan sanksi administrasi ringan. Sanksi itu tidak memberikan efek jera bagi para oknum di instansi terkait. Sejauh ini, pemerintah hanya bersosialisasi tanpa eksekusi,” cetusnya.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close