Breaking News

Cabuli Bocah Perempuan, Pria Ini Dipolisikan

Tersangka IL (51).

Dompu (postkotantb.com) - Seorang pria IL (51) harus berurusan dengan Pihak penegak hukum, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun. Kelakuan terduga pelaku, terjadi Senin (16/11), pukul 10.00 Wita, di rumahnya, lingkungan Doro Mpana, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.


Sekitar pukul 09.45 wita, korban yang berdomisili di Lingkungan yang sama dengan terduga pelaku, pulang sekolah melewati jalan depan rumah IL. Terduga pelaku yang kebetulan duduk di depan rumah, kemudian memanggil korban. Dengan polos, korban pun menuruti panggilan itu.


Setelah dihampiri korban, IL dengan lembut mengiming-imingi bocah perempuan itu dengan uang, asalkan yang bersangkutan mau diajak ke dalam kamar. 


Korban pun dengan polos meng'iyakan ajakan IL. Setelahnya, IL menyuruh korban membuka celana dalamnya dan berbaring di atas kasur. Korban kembali menuruti perkataan IL. Akhirnya IL menyetubuhi korban. Korban sempat menangis, karena kesakitan. namun bisa ditenangkan IL. 


Setelah selesai, keduanya memakai kembali pakaian. IL memberikan uang Rp.10 ribu. Terduga pelaku juga meminta agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Korban tidak menjawab dan bergegas pulang ke rumah.



Kejadian tersebut diketahui keluarga, saat korban tak tahan sakit pada alat vitalnya dan akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah mendengar hal yang diceritakan anaknya, esok harinya pihak keluarga melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Dompu, tertanggal 21 November 2020, pukul 08.00 wita.


Menindaklanjuti laporan itu pada hari yang sama, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K, memerintahkan Tim Puma, dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera mengamankan IL. Gerak cepat Tim Puma membuahkan hasil. Tim Puma berhasil mengamankan IL yang saat itu berada di depan rumah, hendak mengendarai sepeda motor dan selanjutnya di gelandang ke Mapolres Dompu.


Saat ini IL diamankan di Mapolres Dompu, untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepadanya dipersangkakan Pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atar UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close