Breaking News

IJTI NTB Klaim KPUD Loteng Melanggar Profesionalitas Jurnalistik

Ketua IJTI NTB, Siti Faridha Andi Patiroi
(Foto: suaranusa.co.id)

Mataram (postkotantb.com)-Berkaitan dengan Larangan bagi wartawan meliput di acara debat terbuka Calon Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Ketua IJTI NTB, Siti Faridha Andi Patiroi angkat bicara. Menurut dia, pihak KPUD Loteng telah melanggar profesionalitas kinerja wartawan untuk meliput dan menyebarluaskan informasi yang bersifat kepentingan publik.


"Apapun alasannya, menghalangi tugas wartawan untuk mendapatkan informasi yang baik bagi masyarakat sangat bertentangan dengan pedoman dan undang - undang nomor 40 tahun 1999,"cetus Faridha, Senin (9/11).


Kata dia, salah satu kewajiban KPUD Loteng menggandeng para wartawan untuk kepentingan penyebaran informasi kebijakan calon pemimpin daerah. Tidak seharusnya lembaga penyelenggara pemilu itu mengeluarkan larangan peliputan wartawan dengan alasan Covid 19.


"Wartawan sejatinya sangat paham dengan aturan protokol Covid. Wartawan bahkan telah menandatangani deklarasi bersama mendukung pemerintah menekan potensi sebaran Covid-19. Kami juga sering bersama polda dan tim Covid untuk sosialisasi ke masyarakat,"bebernya.



Diharapkan dia KPUD Loteng selaku penyelenggara bisa lebih profesional kedepannya dalam menerapkan mekanisme pada tahapan pemilu. Sehingga kedepannya, dapat mencerminkan kualitas untuk membuktikan prinsip pemilu yang jujur, transparan, profesional. Terlebih lagi di masa pandemi saat ini yang menuntut setiap orang untuk melek digital serta hanya bisa mengandalkan kerja wartawan untuk memperoleh informasi yang akurat.


"Soal mekanisme bisa dikomunikasikan, jangan maen larang - larang tugas kejurnalistikan, apalagi ini debat publik, masyarakat wajib untuk tau visi misi para calon pemimpinnya,” tegasnya.


Sesuai informasi, sejumlah wartawan mendapat larangan keras dari petugas panitia penyelenggara debat terbuka Calon Kepala Daerah di Kabupatetnyang disiarkan oleh salah satu televisi swasta. Larangan peliputan itu dibumbui dengan alasan protokol covid oleh salah seorang anggota KPUD yang berjaga.(rin/suaranusa)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close