Breaking News

Ini Sebab Tersangka JM Mangkir di Pemeriksaan Penyidik

Kepala UPT Puskesmas Sigerongan, Dr. Evi Maria, Jumat (13/11), meminta laporan perkembangan kesehatan tersangka JM.

Lombok Barat (postkotantb.com)- Tersangka inisial JM (41), asal desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Rabu, 11 November 2020 tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Satreskrim Polres Lobar.


Ketidakhadiran JM ini, menimbulkan kontroversi. Informasi sementara, tersangka mengalami sesak nafas di hari pemanggilannya sebagai tersangka, dengan bukti surat keterangan istirahat dari UPT Puskesmas Sigerongan.


“Yang bersangkutan ke puskesmas ini datang dengan sesak nafas dan mendapatkan terapi oksigen. Awalnya bersangkutan menjalani isolasi mandiri, karena dicurigai tertular Covid 19,”tutur Kepala UPT Puskesmas Sigerongan, Dr. Evi Maria diruangannya, Jumat (13/11).


Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kata dia, petugas medis puskesmas menemukan, kadar oksigen pada darah JM, tergolong normal. Kadar oksigen pada tersangka itu 96 persen. Selisih sedikit dari standar normal yakni, 99 persen. Jadi hanya berkurang dua persen saja. Kemudian tensi darah dan suhu badan normal. Tersangka juga tercatat tidak pernah melakukan kunjungan ke daerah yang dikategorikan zona merah.


Biasanya, sesak nafas karena Covid 19, jelas Evi, disertai gejala Batuk, Pilek, demam tinggi dan pernah melakukan kontak langsung dengan penderita positif terpapar atau berkunjung ke daerah terjangkit.


“Kalau yang terjangkit, kadar oksigen darahnya bisa menurun sampai 86 persen dan suhu badan 38 derajat,”ungkapnya.


Sampai saat ini, lanjut dia, perkembangan kondisi yang bersangkutan tidak menunjukan tanda-tanda terjangkit virus tersebut. Diakui Evi, Sesak nafas yang dialami JM, disebabkan oleh kondisi mental (psikid,red) tersangka. Petugas puskesmas memberi nasehat agar tersangka menyelesaikan permasalahan tersebut.



“Sebanyak apapun obat yang kami berikan tidak dapat menyembuhkan pasien JM. Karena dia mengalami masalah bukan disebabkan penyakit atau pun virus,”imbuhnya.  


Setelah hampir tiga hari, tersangka kembali mendatangi petugas puskesmas untuk meminta terapi oksigen dan perpanjangan surat keterangan istirahat. Namun tidak dikabulkan oleh pihak puskesmas setempat.


“Kami tidak memberikan surat yang dia minta. Karena, tidak sembarangan kami mengeluarkan surat itu. Kami punya SOP,”cetusnya.


Tersangka memiliki rutinitas sebagai guru ngaji itu, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Dikonfirmasi Rabu kemarin, Kanit IV PPA Satreskrim Polres Lobar, IPDA Fania Eka Yuli Lestari mengaku, sebelumnya mendapatkan informasi soal ketidakhadiran tersangka di dalam pemeriksaan penyidik.


Informasi itu diperolehnya dari pengacara JM. Kendati demikian, dia menegaskan akan melaksanakan penjemputan, apabila sakit yang dialami tersangka tidak tergolong parah.


“Kami akan melakukan penjemputan terhadap tersangka, kalau sakitnya tidak parah,”tandasnya.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close