MA beserta barang bukti diamankan setelah petugas Sat Resnarkoba Polres dompu melakukan penggeledahan di gubuk dusun Selaparang. |
Penangkapan terhadap MA, dilakukan Rabu (4/11), di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dihimpun anggota Sat Resnarkoba terkait keberadaan gubuk yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, serta pengumpulan data anggota Sa Resnarkoba kemudian mendatangi gubuk tersebut. Terhadap MA, anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPRIGAS) serta memanggil masyarakat yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menyaksikan penggeledahan.
Alhasil anggota menemukan sebuah dompet yang diselipkan di atap gubuk ilalang. Dompet tersebut berisi 11 poket/gulung plastik transparan yang berisi kristal bening dengan berat masing 0,37, 0.39, 0,42, 0,41, 0,45, 0,43, 0,37, 0,42, 0,43, 0,41, 0,28 gram.
Barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba juga diamankan. Diantaranya 2 buah pipet sebagai sekop, 5 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah Hand Phone merk Nokia warna Biru, 1 buah pisau cater, 1 buah bong/alat hisap shabu-shabu, serta satu buah dompet.
Selanjutnya AM dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.(rin/SS)
0 Komentar