Breaking News

Usai Perkosa Kekasihnya Pria ini Dibui

GMP (18), harus merasakan pahitnya hidup dibalik jeruji besi akibat perbuatannya memperkosa Mawar

Mataram (postkotantb.com)- Pria berinisial GMP (18 tahun), warga Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara, tega memperkosa Mawar (samaran,red). Padahal, pelaku dan korban berpacaran baru dua pekan lalu. 


Kini, pria tersebut harus merasakan pahitnya hidup dibalik jeruji besi, usai diamankan Satreskrim Polresta Mataram. Kejadian ini sebagai peringatan untuk setiap pasangan muda yang berpacaran, Supaya berhati-hati agar tidak berurusan dengan hukum. 


‘’Kami amankan pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Cilinaya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (03/11). 


Kejadian bermula tanggal 28 Oktober 2020. Sekitar pukul 19.00 wita, Pelaku mengajak korban ketemuan di sekitar Karang Medain. Ketika bertemu, korban berusia 18 tahun itu, diajak menuju ke rumah pelaku untuk mengambil celana. Menggunakan sepeda motor, keduanya menuju rumah pelaku dan Korban langsung diajak masuk ke dalam kamar. 


‘’Pelaku mengajak korban ke rumahnya awalnya. Korban sama sekali tidak curiga,’’ bebernya. 


Setelah di kamar, pelaku mulai membujuk korban. Rayuan kata manis terus dilancarkan pelaku. Tapi korban tidak bergeming dengan ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Korban menolak ajakan itu dan meminta pintu kamar jangan ditutup.



Penolakan korban tidak diindahkan pelaku. GMP malah menutup pintu dan mematikan lampu. Lalu mendorong tubuh korban  ke tempat tidur dan beraksi memperkosanya. Korban melawan tindakan dengan menggigit tangan pelaku dan berusaha bangun dari tempat tidur. 


Tapi apa daya, tenaga pelaku lebih kuat dan kembali mendorong tubuh korban ke tempat tidur. Pelaku akhirnya memperkosa korban satu kali. Setelahnya, korban lalu meminta diantar pulang. 


Wajah korban pucat membuat kakak kandung dan ibunya curiga. Korban lalu bercerita tentang kejadian tragis yang baru dialaminya. Pengakuan korban membuat kakak kandungnya berang. Kedua keluarga sempat bertemu tapi tidak ada titik temu. 


Melalui kakak kandungnya, korban melapor ke Kepolisian. Laporan ini langsung ditindaklanjuti petugas. Dari keterangan dan barang bukti yang didapatkan, Kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk diproses. 


'’Pelaku kami amankan tanggal 29 Oktober sehari setelah kejadian,’’imbuhnya.   

                 

Lelaki 18 tahun terancam pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close