Breaking News

Lima Bulan Bekerja Belum Terima SK, Kinerja PLN T Disorot

CATAT METER: petugas pencatat meter sedang memasukan data dsri KWH meter milik pelanggan dengan cara difoto melalui handphone

Mataram (postkotantb.com)-Proses pengesahan status pegawai di tubuh PT Pelayanan Listrik Nasional Tarakan (PLN T) disorot. Ada pegawai di anak perusahaan milik PLN ini yang telah bekerja lima bulan di salah satu gardu induk di NTB namun belum mendapat pengesahan status berupa surat keterangan (SK) pengangkatan.


‘’Ada yang mengadu ke lembaga kami soal kejelasan status mereka. Lima bulan bekerja tidak jelas surat keputusan pengangkatannya. Mereka mengeluh dan meminta kami membantu,’’ kata Direktur Lembaga Transparansi Publik NTB, Ruslan, S.sos, Selasa (29/12).


Ruslan menyebut, karena belum menerima SK, sejumlah hak pegawai PLN T ini akhirnya tidak terpenuhi. Seperti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Padahal dua asuransi ini menjadi hak utama pekerja sesuai yang diamanatkan undang undang ketenagakerjaan.


‘’Jika hal yang seperti ini PLN Tarakan tidak bisa mengurus, maka kita asumsikan tugas dan tanggung jawab PLN T di wilayah timur Indonesia termasuk di NTB juga tak luput dari masalah,’’ sebutnya.


Pria berdarah Bugis ini menyebut telah mengkonfirmasi persoalan ini ke manajemen PLN T di Mataram dan beralasan pihak kantor pusat PLN T di Tarakan Kalimantan Timur yang belum mengeluarkan SK pengangakatan pegawai outsourching tersebut.


‘’Bagaimana jika dalam tugas pegawai ini mengalami kecelakaan kerja. Siapa yang akan menanggung mereka. Tidak jelas pastinya. Kami menginvestigasi persoalan ini dan hal ini tidak hanya terjadi di NTB saja,’’ tandasnya.


Ditambahkan Ruslan, pertengahan tahun lalu PLN T sempat memecat sebelas orang tenaga pencatat meter di Lombok Tengah. Pemecatan itu dilakukan dengan berbagai dasar. Mulai dari melanggar intergritas, tidak memenuhi target kinerja serta dengan alasan pandemi covid 19.


‘’Kalau dengan alasan melanggar integritas justru kita pertanyakan proses dan standar rekrutmen PLN T ini. Jika karena alasan pandemi covid di awal awal pandemi ini PLN pusat mengeluarkan imbauan pencatat meter untuk tidak keluar. Semua alasan pemecatan itu kita anggap kurang rasional,’’ kata Ruslan.



Lembaga Transparansi Publik, lanjut Ruslan, akan membawa persoalan ini ke manajamen PLN pusat, Kementerian Tenaga Kerja dan Komisi VII DPR RI. Bahkan Kementerian Tenaga Kerja telah mengagendakan pertemuan pada pertengahan Januari 2021. Ruslan menyebut, ada beberapa persoalan lain yang berkaitan dengan kewenangan PLN T di Tarakan yang diduga melanggar aturan perundang undangan.


‘’PLN T ini perusahaan yang berada di bawah BUMN. Ada tanggung jawab yang besar yang mereka emban untuk mendukung pelayanan listrik yang dilakukan oleh induknya PLN,’’ tegasnya.


PT PLN Tarakan adalah salah satu Anak Perusahaan PT PLN (Persero) yang berkedudukan di Pulau Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 258-1/010/DIR/2003 tanggal 17 Oktober.


PLN Tarakan menjalankan bisnis penyediaan dan penjualan tenaga listrik yang terintegrasi mulai dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2016 dengan menerapkan tarif regional yang berbeda dari tarif dasar listrik (TDL) nasional di Pulau Tarakan.

Mengantisipasi dinamika bisnis PLN Tarakan, maka berdasarkan Keputusan RUPS Sirkuler No. 109/DIR/2016 pada tanggal 30 Nopember 2016 dan berdasarkan keputusan RUPS tersebut yang dikukuhkan dalam Anggaran Dasar PLN Tarakan Perubahan No. 5 tanggal 7 Desember 2016, pemegang saham menugaskan PT PLN Tarakan untuk melaksanakan pengelolaan Jasa Operasi dan Pemeliharaan Pembangkit (KIT), Jasa Operasi dan Pemeliharaan Transmisi, Jasa Operasi dan Pemeliharaan Distribusi (YANTEK) serta Pelayanan Pelanggan (BILLMAN) di Wilayah Indonesia Timur yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dengan kedudukan kantor pusat PLN Tarakan di Kota Balikpapan Kalimantan Timur. (dee)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close