Breaking News

Tak Hadiri Sidang Perdana, Yudi Sebut Pengacara HIPMI Hanya Gertak Sambal

Sidang perdana Sawaludin versus HIPMI dengan agenda mediasi tidak di hadiri oleh pihak HIPMI ataupun kuasa hukum nya

Mataram (postkotantb.com)- Sidang perdana gugatan terhadap BPP dan pengurus BPD HIPMI NTB yang di layangkan oleh Sawaludin  digelar pada Kamis, 17 Desember 2020. Sidang tersebut hanya di hadiri Sawaludin bersama kuasa hukumnya. Sementara dari pihak tergugat tidak menghadiri sidang perdana dengan agenda mediasi atau mempertemukan kedua pihak. 


Kuasa hukum Sawaludin, Yudi Sudiyatna mengatakan ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang perdana dinilai inkonsisten. Padahal sebelumnya melalui media massa, BPP HIPMI mengatakan akan siap meladeni sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut.


"Kita kecewa pihak tergugat tidak hadir sesuai rilis mereka yang kemarin. Komitmen kemarin siap menghadapi semua, tetapi sidang pertama tanpa keterangan," kata Yudi di Mataram, Jumat, 18 Desember 2020.


Yudi yang didampingi kuasa hukum lainnya, Anriyadi Iktamalah mengatakan pihak tergugat tidak konsisten menghadapi gugatan hukum.


"Kita kecewa mana komitmen mau menghadapi gugatan hukum," ujarnya.


"Ketidakhadiran patut diduga adalah strategi mereka yang sudah mampu kita baca," tandasnya.


Rencana Musda Ilegal



Sebelumnya, Ketua OKK HIPMI NTB, Budi Wawan mengatakan proses penjaringan bakal calon Ketum HIPMI NTB telah kelar dan ditutup pada 17 Desember kemarin. Hanya ada satu calon yang mendaftar, yakni  I Putu Dedy Saputra.


Menanggapi itu, Yudi mengatakan rencana Musda HIPMI NTB sangat ilegal, karena saat ini Sawaludin masih menjadi Ketum yang sah.


"Sawaludin Ketum yang sah. Oleh karena itu rencana Musda adalah tindakan yang ilegal. Oleh karena itu hentikan semua," tegasnya.


Dugaan Kriminalisasi


Yudi lebih jauh mensinyalir ada upaya kriminalisasi terhadap Sawaludin. Pasca "didepak" dari jabatannya sebagai ketua umum, muncul rencananya BPP HIPMI yang mencari kesalahan-kesalahan Sawaludin sejak menjabat Ketum HIPMI NTB.


"Kita sangat sayangkan statement BPP ada upaya patut diduga kriminalisasi yang dilakukan, dan itu tertuang dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada media. Mencari dugaan tindak pidana dilakukan Syawaluddin. Mens rea (niat) sudah jelas," beber Yudi.


Sebelumnya, Departemen Organisasi BPP HIPMI, Jimmy Pieter Papilaya membeberkan banyak kesalahan Sawaludin saat menjabat Ketum HIPMI NTB, khususnya berkaitan dengan utang piutang. Bahkan ia mengancam akan melakukan gugatan balik kepada Sawaludin. (RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close