![]() |
BUKTI: Tim Ditresnarkoba menggelar barang bukti hasil penggeledahan rumah terduga tersangka UJ. |
Selain UJ, personel turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 19,6 gram. Barang bukti tersebut diperoleh setelah dilakukan penggeledahan di rumah UJ.
"Benar, UJ sudah kami amankan setelah kami temukan sejumlah barang bukti," ungkap Ketua Tim Ditresnarkoba,AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, S.I.K,Sabtu (23/1).
Penangkapan berawal dari informasi di rumah terduga pelaku terdapat penyalahgunaan narkoba. Tim kemudian melakukan penyelidikan. Setelahnya tim l kemudian bergerak dan menggeledah rumah tersebut yang disaksikan masyarakat setempat.
Hasilnya, polisi menemukan 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu, masing-masing seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gram dalam kotak kardus. Selain itu, dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta 3 buah klip kosong turut diamankan. "UJ digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
UJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(RIN/SS)
0 Komentar