Breaking News

Sudah Ditahan, AA Tak Akui Perbuatannya

DITAHAN: Tersangka AA ( berbaju tahanan) dihadirkan  polisi saat pemberian keterangan oleh Kapolresta Mataram, Kamis (21/1).
DITAHAN: Tersangka AA ( berbaju tahanan) dihadirkan  polisi saat pemberian keterangan oleh Kapolresta Mataram, Kamis (21/1).

 Mataram (postkotantb.com) - Meski sudah ditahan oleh polisi, mantan anggota DPRD NTB inisial AA masih tak mengakui perbuatan cabul terhadap anak kandungnya inisial (WN). Hal ini diungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi dalam jumpa pers Kamis (21/1) pagi.

 
''Dari pemeriksaan tersangka tidak mengakui melakukan pencabulan. Tapi polisi sudah mengantongi hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara dan surat pengaduan korban serta pemeriksaan saksi saksi,'' jelas Heri.


''Dari visum dokter ada luka tak beraturan di kemaluan korban. Ini jelas mengindikasikan ada pemaksaan,'' tambah Heri.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Senin (18/1) di kediaman tersangka dan korban di Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela sekitar pukul tiga sore. Korban melaporkan tindakan pencabulan pada Selasa (19/1).

Berdasarkan laporan korban, Senin sore tersebut, tersangka sempat memeluk sambil memegang bokong korban. Tak ada firasat kejadian buruk yg bakal menimpa korban. Tersangka kemudian meminta korban untuk mandi.

''Selesai mandi korban masuk kamar dan mendapati tersangka ada di kamar korban dan memintanya duduk di atas tempat tidur. Tersangka kemudian menarik bahu korban dan membuka handuk yang dikenakan korban dan terjadilah pencabulan itu," jelas Heri.

Korban kemudian melaporkan pencabulan tersebut pada Selasa (19/1). Atas laporan itu polisi kemudian bergerak mencari pelaku. Heri menyebut AA diamankan di sebuah hotel di Cakranegara setelah anggotanya mendapati AA tak berada di kediamannya di Jalan Kebudayaan Cakranegara.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 E Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Undang-undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukum paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

Dalam jumpa pers, polisi juga membeberkan sejumlah barang bukti kasus. Di antara pakaian korban, surat hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. (SFM/IFN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close