Breaking News

BNNP NTB Gagalkan Penyelundupan 339,7 Gram Sabu

Mataram (postkotantb.com) - BNN Provinsi NTB melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sabu di NTB.

Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, MRS, 33 tahun dan S, 50 tahun yang keduanya berasal dari Desa Sukamulia, Lombok Timur. Keduanya diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat bersih sekitar 339,7 gram.

Jumpa Pers ungkap Sabu oleh BNN Provinsi NTB
Jumpa Pers ungkap Sabu oleh BNN Provinsi NTB

"Berdasarkan informasi masyarakat, petugas BNNP NTB bekerja sama dengan pihak bandara, telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MRS dan S yang merupakan penumpang pesawat Citilink dari Medan menuju Lombok transit Jakarta," ungkap Kepala BNNP NTB , Gede Sugianyar saat jumpa pers, Selasa (09/2).

Dari para tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sekitar 339,7 gram yang sudah dibagi menjadi empat bungkus yang dikemas dengan plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom dengan nilai Rp 679,4 juta  dan 3 unit HP.

Penangkapan dan penggeledahan terjadi pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekitar pukul 14.45 Wita di Terminal Kedatangan Domestik  Bandar Udara Internasional Zainudin Abdul Madjid. Pelaku S, menggunakan modus rokket yaitu memasukkan dua paket yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom ke dalam dubur. Sementara MRS menyembunyikan 2 paket dengan modifikasi yang sama di celana dalam.

"Kedua tersangka disuruh  mengambil narkotika golongan satu jenis Metamfetamin atau shabu di Medan oleh seseorang yang kini masih dalam pendalaman," jelas Gede.

Atas pelanggaran ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan acaman pidana maksimal hukuman mati dan denda  maksimal Rp 10 miliar. (SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close