Breaking News

Izin Investasi Miras Disahkan MCM: Kami khawatirkan, ini sebagai alasan pembenar miras lokal merajalela

 Lombok Tengah (postkotantb.com) - Terbitnya izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar hingga skala kecil seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. Mendapatkan tantangan dari sejumlah pihak, termasuk Ketua Masyarakat Cinta Masjid (MCM) Lombok Tengah (Loteng).

Kepada postkotantb.com, TGH. Habib Ziadi Thohir selaku ketua MCM dengan tegas menolak terbitnya izin investasi bagi industri minuman beralkohol. "Dalam ajaran Islam, minuman sejenis miras itu haram," tegasnya pada Minggu (28/02/2021).

Selain agama, minuman sejenis miras juga bertentangan dengan nilai pancasila. "Miras ini saudaranya narkoba. di Saat kita memerangi narkoba, kenapa malah miras sekarang mau dilegalkan dan diproduksi luas. Apa kita tega generasi muda kita jadi generasi mabok dan doyan dugem. Ini dosa jariyah namanya”, sesalnya.

Dalam perpres yang beredar luas ada klausul selain dibolehkan di beberapa daerah saja, tapi daerah lain boleh melakukan penanaman modal atau investasi berdasarkan usulan gubernur setempat. Artinya besar celah produksi dan distribusi miras di daerah-derah lain.

Atas hal tersebut, pihaknya berharap bapak presiden dengan kebijaksanaannya bisa menarik kembali peraturan yang dibuatnya mengingat protes keras dan keresahan dari banyak elemen masyarakat. Khususnya di NTB yang dikenal dengan pulau 1000 masjid.

Selain itu lanjut anggota FKSPP NTB ini, penolakan tersebut bukan hanya saja datang dari pemeluk agama Islam, namun Majelis Rakyat Papua dan Persatuan Gereja Papua juga telah melayangkan penolakan. Sebab imbas negatifnya sangat besar, dan ini bisa memicu kriminalitas semakin menjadi jadi.

Diakuinya dalam Perpres tersebut, ada klausul dibatasi pada beberapa daerah tertentu seperti Bali, NTT dan Papua, namun di beberapa daerah itu sendiri terjadi penolakan massif.

"Jika pemerintah membuka kran investasi usaha haram ini meski di beberapa daerah, kami khawatir ini jadi pintu masuk para importir atau pegusaha lokal memproduksi besar-besaran miras," terangnya. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close