Breaking News

Keluarga Almarhum Praka Anumerta Dedi Hamdani Terima Santunan

SANTUNAN: Keluarga almarhum Praka Anumerta Dedi Hamdhani mendapatkan
Santunan risiko kematian khusus program jaminan kecelakaan kerja (JKK-GUGUR)

 Lombok Tengah (postkotantb.com) -  Keluarga almarhum Praka Anumerta Dedi Hamdhani mendapatkan santunan dari negara atas gugurnya Dedi dalam penyerangan kelompok kriminal bersenjata di Papua dua pekan lalu.

Santunan risiko kematian khusus program jaminan kecelakaan kerja (JKK-GUGUR) senilai Rp 450. 000. 000 diberikan langsung Kepala Kantor Cabang PT Asabri (Persero), Mataram Desiana Novitasari, didampingi Dandim Letkol Inf I. Putu Tangkas Wiratawan, di Makodim 1620 Senin (01/02).

Wiratawan mengatakan, santunan JKK-GUGUR ini dari negara untuk Praka Anumerta Dedi Hamdani yang gugur dalam melaksanakan tugas sehingga mendapatkan hak- haknya dari negara.

"Kita semua wajib mensyukuri atas pemberian hak-hak ini dari negara untuk membantu mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.

Sementara itu, Desiana Novitasari, menyebutkan,  santunan risiko kematian khusus atau Jaminan Kecelakaan Kerja Gugur didapat oleh prajurit TNI saat meninggal dalam tugas. Dedi Hamdani merupakan anggota Yonif Raider 408 Dam IV/Diponegoro.

Sesuai dengan permintaan dari keluarga, jenazah dikembumikan di kampung halamannya di Lombok Tengah, maka dari itu, Asabri bekerjasama dengan Kodim 1620/Loteng dan BRI Cabang Praya untuk melaksanakan penyerahan Santunan Jaminan Kematian Khusus atau JKK-Gugur kepada ahli waris.

Desiana menjelaskan, berdasarkan PP No 102 Tahun 2015 yang telah diperbaharui menjadi PP No 54 Tahun 2020 PT ASABRI (Persero) diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk melayani peserta anggota TNl/Polri/ Pns Kemhan dan Pns Polri dalam mengelola program antara lain, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (1km), dan Jaminan Pensiun.

Seperti diketahui lanjutnya, anggota TNI dan POLRI ini memiliki resiko yang sangat tinggi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan keutuhan Negara Republik Indonesia, maka dari itu pada tahun 2020 melalui PP no 54 Tahun 2020 pemerintah menaikan jumlah bantuan premi untuk program JKK dan JKM yang sebelumnya 1,08 persen dari gaji pokok menjadi 1,43 persen.

"Dalam pengurusan klaim di Asabri tidak dikenakan biaya apapun," tutupnya.(AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close