Mataram (postkotantb.com) - Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus jasa kurir sabu jaringan lapas. Pelaku ditangkap Tim besutan AKP Elyas Ericson, berinisial SM (37) seorang ibu rumah tangga asal Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
SM bukan pelaku sembarangan. Dia diduga sebagai kurir Narkoba jenis sabu milik seseorang yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kuripan, Lombok Barat. Pelaku diamankan dengan barang bukti sabu seberat 109,62 gram serta uang tunai Rp 148,1 juta.
![]() |
Polresta Mataram saat menggelar jumpa Pers |
"Ini kita duga kurir Narkotika jenis sabu. Pemiliknya atau sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Kuripan,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (02/02).
Kasus tersebut berawal dari informasi kiriman sabu yang dikendalikan dari lapas kuripan. Polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang dimulai tanggal 25 Januari 2021.
"Petugas dengan menyamar menjadi pembeli (under cover buy). Lalu sepakat bertemu di sebuah rumah di Babakan, kelurahan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Rumahnya kita geledah dan mendapatkan sabu.Itu penangkapannya hari Sabtu (30/01), sekitar pukul 20.00 Wita," bebernya.
Saat diinterogasi, SM mengaku tugasnya menjual sabu ke konsumen yang sudah memesan. SM juga memecah paketan besar menjadi paketan kecil per satu gram. ‘’Dia tugasnya menerima barang terus menjual. Ada paketan kecil ada juga yang besar. Satu gramnya Rp 1 juta dijual,’’ kata Kapolresta.
Modus diuraikan singkat. Barang dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Kuripan. Pemesanannya melalui telepon. Lalu SM mengambil pesanan itu di dekat Kantor Pos sekitar Lombok Epicentrum Mall.
Sebaliknya, Kapolresta mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba pimpinan AKP Elyas Ericson karena mengungkap kasus besar di Mataram. ‘’Ini kasus terbesar di awal tahun. Pertahankan kinerja seperti ini. Dengan barang bukti ini artinya harga barangnya sekitar Rp 180 juta,’’ tuturnya.
Atas perbuatannya, SM terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(IFN/SFM)
0 Komentar