![]() |
Tim Opsnal Polsek Lingsar saat berhaasil menangkap pencuri motor |
Lombok Barat (postkotantb.com)- Tim Opsnal Polsek Lingsar menangkap pemuda berinisial KA, 22 tahun warga Dusun Kekeri, Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari Lombok Barat (Lobar). Buruh harian lepas ini ditangkap karena telah mencuri motor milik majikannya di Dusun Gegutu Reban, Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar, Lobar.
Saat itu, pelaku melintas di depan rumah korban, Jumat (12/03). sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku mendapati sepeda motor korban dengan kunci yang masih tercantol. Tanpa menunggu lama motor Yamaha Fino warna hitam dibawa kabur pelaku. Setengah jam kemudian, pemilik toko sembako ini kaget motornya hilang dan langsung melapor ke Polsek Lingsar.
"Ini pelakunya mencuri motor milik majikannya. Motor ini sering dia gunakan ketika disuruh oleh majikannya,’’ ungkap Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari, Rabu (17/03).
Setelah menerima laporan, Polsek Lingsar langsung melakukan penyelidikan. Di mulai dari olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Petunjuk didapati hari Senin (15/03). Petugas menerima informasi adanya transaksi jual motor ke penadah di daerah Gontoran, Bertais Kota Mataram, sekitar pukul 15.00 Wita.
"Ciri-ciri motornya ternyata sesuai dengan yang dilaporkan. Kita dapati di rumah penadah,’’ bebernya.
Petugas mendapati motor tersebut digadaikan kepada HR, 31 tahun dan MS, 42 tahun. Kedua warga Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sanubaya, Kota Mataram akhirnya diamankan Tim Opsnal Polsek Lingsar beserta 1 unit motor sebagai barang bukti. Terungkap bahwa motor majikan tersebut digadai Rp 1 juta.
"Ada tiga orang yang kita amankan. Satu pelaku curanmor, dua lainnya penadahnya. Motornya juga kita amankan lengkap sebagai barang bukti,’’ jelas Dewi.
Ketiga pelaku dijerat pasal berbeda. KA dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan HR dan MS dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman lima tahun penjara. (SFM)
0 Komentar