![]() |
Saat acara peluncuran aplikasi Sistem Pengaduan dan Pelaporan Notaris (SIPARIS) |
Mataram (postkotantb.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan aplikasi Sistem Pengaduan dan Pelaporan Notaris (SIPARIS).
Peluncuran ini ditandai dengan penekanan tombol oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi NTB.
"Kemenkumham NTB berharap peluncuran aplikasi SIPARIS ini dapat semakin mempermudah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dapat menjalankan tugas dan fungsinya," ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto dalam penyampaian sambutannya, Rabu (17/3).
Dijelaskan, Aplikasi SIPARIS dihajatkan untuk mempermudah MPDN dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP, red) dalam pengiriman, penyimpanan, pengawasan dan rekapitulasi Laporan Bulanan Notaris.
Sehingga proses pengiriman laporan dapat dilakukan dalam waktu singkat, karena Notaris tidak perlu mengirimkan laporan fisik ke Majelis melainkan hanya dengan mengunggah laporan melalui aplikasi. Selain itu, pengawasan juga dapat dilakukan secara efektif karena Majelis dapat memonitor Laporan Bulanan Notaris dan pengaduan masyarakat melalui aplikasi.
Bagi masyarakat, aplikasi SIPARIS bertujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat atau MPDN terkait pengaduan terhadap penyimpangan layanan Notaris.
Berdasarkan Pasal 70 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menjelaskan salah satu tugas Majelis Pengawas Notaris, yaitu menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan Undang-undang.
"Masyarakat dapat membuat pengaduan yang akan diterima langsung oleh Majelis Pengawas Notaris. Kami mengimbau MPDN untuk memanfaatkan aplikasi SIPARIS dalam pengaduan masyarakat melalui aplikasi," imbaunya.(SFM)
0 Komentar