Breaking News

Dewan Gelar Uji Publik dan Sosialisasi Raperda

DPRD Sumbawa Barat Tengah Melaksanakan Uji Publik

Sumbawa Barat (postkotantb.com) Kegiatan Prolegda DPRD Kabupaten Sumbawa Barat  sejak Senin 15 Maret 2021 hingga Selasa 16/03 telah memasuki tahapan Uji Publik dan Sosialisasi Raperda.

Uji Publik Raperda dilaksanakan secara panel oleh 3 Pansus di 8 Kecamatan se-  KSB, dengan menghadirkan peserta dari unsur-unsur Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa, BPD, Toma, Toga, Pemangku Adat dll, juga dihadiri Pejabat dari Bagian Hukum SETDA dan pejabat eselon III dari OPD yg terkait langsung dengan Raperda yang dibahas

Dari 14 Raperda yang di Uji pada Masa Sidang II ini, Raperda yang paling mendapat atensi dari peserta adalah Raperda Perubahan atas Perda Tentang  PDPGR, berikutnya Raperda tentang  Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Mata Air.

Uji Publik Raperda kali ini dinilai cukup mendapat antusias dari masyarakat. Karena banyak peserta yang memberikan tanggapan dan masukan terhadap Raperda tersebut.

Karenanya, Waka II DPRD Abidin Nasar dlm kesempatan tersebut minta kepada peserta Uji Publik Raperda untuk melanjutkan pendalaman terhadao  Raperda di rumah masing-masing.

“Jika dari pendalaman tersebut terdapat point-point yang perlu diinsert ke dalam Raperda dapat disampaikan secara tertulis (disertai argument mengapa point’ tersebut perlu ditambahkan) kepada DPRD melalui Bagian PPH SETWAN, Insya Allah itu akan menjadi bahan kami Pansus2 DPRD untuk dibahas dalam  RDP Sinkronisasi Raperda bersama OPD Leading Sector, ” jelas Abidin Nasar

Masih terkait dgn pembahasan 6 Raperda Inisiatif DPRD dan 8 Raperda Usulan Pemerintah Daerah, Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar menyatakan, sesuai hasil Bamus DPRD, setelah ini, akan digelar RDP Sinkronisasi hasil Konsultasi dan hasil Study Banding Pansus serta hasil Uji Publik dan Sosialisasi Raperda oleh Pansus dengan OPD yang menjadi leading sector tiap-tiap Raperda tersebut.

Hasil RDP Sinkronisasi ini selanjutnya akan dibawa ke Paripurna untuk ditetapkan menjadi PERDA dan atau untuk ditunda penetapannya.-(RIN/BK)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close