![]() |
Reuni Gapensi dan Gapeksindo NTB di kantor Gapensi Kota Mataram |
Mataram (Postkotantb.com) - Para Pengusaha Jasa Kontruksi yang tergabung dalam Gepensi dan Gapeksindo gelas pertemuan membahas sejumlah persoalan yang tengah dihadapi oleh para kontraktor lokal
Pertemuan yang digelar di kantor DPC Gapensi Kota Mataram, Rabu (17/3) ini dihadiri 30 orang pengusaha jasa konstruksi yang tergabung di dua organisasi tersebut.
Adapun yang menjadi pembahasan utama adalah Peraturan Daerah (Perda) No 20 Tahun 2019 terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Konstruksi melalui penyedia di lingkup pemerintah provinsi NTB agar ditinjau dan di revisi.
Rizal Oyong salah satu pengusaha jasa konstruksi di Mataram mengatakan perda No 20 Tahun 2019 saat ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam peraturan tersebut.
"Saat ini para kontraktor lokal sangat susah bekerja di daerahnya sendiri, sejumlah paket APBN bahkan APBD yang bekerja di dominasi oleh perusahaan dari luar daerah, paket lelang tender yang bernulai 1 milyar lebih saja yang bekerja malah perusahaan dari luar daerah, ini sudah kejadian yang paling parah selama saya jadi kontraktor," kata Rizal Oyong.
![]() |
Ketua Gapeksindo NTB Ir.Haji Bambang Muntoyo |
Ia melanjutkan Perda tersebut tidak mampu melindungi perusahaan lokal. Mirisnya ujar Rizal, pemerintah seakan tutup mata dengan kondisi yang dialami oleh kontraktor lokal.
"Perusahaan lokal sulit berkompetisi dan keberadaannya seperti Bonsa, hidup segan mati tak mau, regulasi yang ada saat ini sangat "jelimet" untuk mengurus SBU (Surat Badan Usaha ), SKA ( Surat Keterangan Administrasi ) dan SKT ( Surat Keterangan Tehnik ) harus di urus ke Jakarta, bukan oleh LPJK lagi pasalnya sudah bernaung dibawah Dirjen Bina Konstruksi, ini lah salah pemicu sulit berkembangnya perusahaan," ungkap Rizal Oyong.
Rizal meminta kedua organisasi agar bersatu menyuarakan kesulitan yang dihadapi para pengusaha jasa konstruksi di NTB tersebut. "Saat ini, kita bukan waktunya untuk melihat kebelakang, mari kita bersatu untuk menyuarakan hal ini ke bapak Gubernur NTB, Asosiasi yang ada harus kompak, tidak boleh ada lagi oknum yang tidak memiliki perusahaan dan tergabung dalam organisasi baik Gapensi atau Gapeksindo tapi tetap mendapatkan pekerjaan, patut diduga ini salah pemicunya perusahaan luar menjamur di NTB," ketusnya.
Iapun meminta organisasi tegas terhadap anggota yang tidak jelas perusahaannya. "Kita mulai introspeksi diri didalam internal organisasi kita, harapan saya jika ada anggota asosiasi yang hanya main cantum nama dan tidak memiliki perusahaan, sebaiknya dikeluarkan saja, kita berharap kepada kawan kawan agar kita satukan visi dan misi kita untuk kemajuan bersama kedepannya, kita harus bersatu dan kompak, jika kita kompak dengan sendirinya perusahaan dari luar lambat laun akan hilang dengan sendirinya," tegas Rizal.
Rizal juga menyoroti sejumlah paket proyek yang sumber dananya berasal dari APBN dimana pemenang tender adalah perusahaan milik pemerintah yaitu BUMN bahkan perusahaan luar. Menurutnya mestinya ada regulasi yang mengharuskan KSO atau JO dengan perusahaan lokal agar mendapatkan pengalaman dan menaikkan grade perusahaan. Kata Rizal Oyong
"Proyek APBN yang dapat Perusahaan BUMN kadang di sub kan ke pengusaha luar tapi pengusaha lokal tidak dilibatkan," tutupnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Gapeksindo NTB. H. Bambang Muntoyo. Ia mengatakan kondisi yang dialami oleh para pengusaha jasa dan konstruksi yang berdomisili di NTB karena Perda No 20 Tahun 2019 tidak berjalan seperti yang diharapkan.
"Seharusnya aturan ini dijalankan oleh pemerintah daerah sebagai penyedia barang dan jasa baik Provinsi hingga Walikota dan Bupati, " ucapnya.
Ia meminta pemerintah daerah tegas terkait hal tersebut agar pengusaha lokal tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri. Kondisi yang terhadi saat ini pemerintah terkesan tidak memihak ke rekanan lokal, tudak dipungkiri juga sesama kontraktor lokal.
Meski dirinya mengakui tidak adanya regulasi yang melarang perusahaan luar berkompetisi di NTB, namun paket proyek dari anggaran APBD 1 dan 2 harus mendahulukan kontraktor lokal.
Karenanya lanjut BM biasa disapa, Ia meminta agar pihak Pokja juga mempertimbangkan pengusaha lokal untuk mengerjakan pekerjaan skala golongan kecil dan tidak diserahkan kepada pihak dari luar daerah.
"Ini perseden buruk kedepannya, saatnya peran asosiasi lebih intens dan lebih masif melakukan koordinasi dengan pihak pemda yang membuat regulasi, kalau dibiarkan terus fenomena ini berlangsung maka jangan bermimpi perusahaan lokal bisa menjadi besar dan berkompetisi di tingkat nasional,"Papar HBM.(RZ)
0 Komentar