![]() |
SITA: Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menyita sejumlah barang bukti milik jaringan pengedar sabu |
Mataram (Postkotantb.com) - Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil meringkus tiga terduga pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram. Terduga pelaku tersebut merupakan jaringan pengedar sabu.
Ketiga terduga pelaku ini antara lain berinisial JN (51) asal Labu Api, Lombok Barat, MS (21) asal Karang Bagu dan RL (23) tahun asal Cakranegara.
Penangkapan para pelaku ini, berawal dari laporan masyarakat. Di mana wilayah Karang Bagu kerap dijadikan lokasi bertransaksi narkotika jenis sabu oleh para pelaku. Saat penggeledahan, ketiga orang itu positif menggunakan sabu.
"Dari informasi masyarakat setelah kami lakukan upaya lidik dan berhasil kami amankan tiga orang pelaku tepatnya TKP di wilayah Karang Bagu Kota Mataram dengan inisial JN, MS dan RL," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusan Utama, SE., SIK., Senin (29/3).
Diakui dia, JN ditugaskan mengedarkan sabu. Menyembunyikan Barang bukti, JN menyimpan sabu di bawah pohon pisang. Barang tersebut akan dikeluarkan JN, dikala ada pembeli. Dalam penggeledahan, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa klip plastik berisi berat bruto 10 gram, uang tunai Rp. 2.080.000 dan 1 unit Handphone.
Saat ini, Polresta Mataram masih melakukan upaya lidik untuk mengetahui siapa dalang (pemasok,red) barang tersebut. Sedangkan ketiga pelaku, dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman, seumur hidup.
"Kami masih melakukan upaya lidik tentang siapa dalang atau pemasok yang bersangkutan. Jika sudah terdapat nama, akan kami kejar tentunya," tandasnya.(SFM)
0 Komentar