Breaking News

Kemenag KLU Gelar Pembinaan Dewan Hakim MTQ

para peserta bimbingan Diharapkan lebih profesional dalam memberikan penilaian

Lombok Utara (postkotantb.com)- Dalam rangka peningkatan kualitas Dewan Hakim menjelang penghelatan Musabaqah Tilatil Qur'an (MTQ/STQ), Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyelenggarakan kegiatan bimbingan Dewan Hakim MTQ. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, kepala seksi Bimas islam, M. Nahrowi, S. Ag., dan 20 peserta kegiatan yang merupakan dewan hakim dari provinsi yang profesional 

"Dalam rangka menghadapi Musabaqah Tilatil Qur'an ( MTQ/STQ)  tingkat Kabupaten, maka sangat penting dan sangat perlu melakukan persiapan-persiapan. Dan salah satu persiapan adalah persiapan dewan hakim dalam kegiatan lomba," tutur kepala seksi Bimas islam, M. Nahrowi, S. Ag menyampaikan sambutannya dalam pembukaan kegiatan bimbingan, di Hotel Montana Senggigi, Selasa (9/3).

Kata dia, kegiatan pembinaan sangat dibutuhkan untuk memperoleh dewan hakim yang profesional. Menurutnya, Dewan hakam merupakan salah satu faktor yang sangat strategis untuk menentukan suksesnya MTQ/STQ. Karenanya, perlu ada pembaharuan wawasan, pengetahuan, menambah kapasitas serta keberhasilan yang membangun citra seluruh pelaksana MTQ/STQ.

Sementara itu, Kepala Kemenag KLU H.M.Ali Fikri, SH.MH., mengaku, para dewan hakim yang hadir di kegiatan tersebut, sudah sering menjadi dewan hakim di setiap perlombaan lainnya. Kendati demikian, dia menegaskan, dalam pelaksanaan penilaian, para dewan hakim harus mengacu dan menjunjung tinggi kode etik. 

"Dewan hakim penting untuk memegang teguh kode etik dewan dan ini sudah tertuang di dalam peraturan Menag," tegasnya.

Dia menyebut, kode etik dewan hakim yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2019 tentang MTQ terdapat  kewajiban-kewajiban dan larangan ketikan dipercaya sebagai dewan hakim. Salah satunya, kewajiban melakukan tugas penilaian secara objektif.

"Penilaian dewan hakim harus obyektif, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau golongan. Kewajiban bertindak mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak lain. Kewajiban menghindari perbuatan tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela," sebutnya.

Di sisi lain, para dewan hakim diminta untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dan perubahan sejumlah aturan yang terus menerus mengalami perkembangan. Melalui kegiatan ini, dia berharap, kualitas dan profesionalitas  dewan hakim menjadi lebih baik.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close