Breaking News

Pengedar Sabu Asal Desa Langam Diciduk Polisi.

Pelaku dan barang bukti yang berupa Shabu yang Diamankan Polres Sumbawa

Sumbawa (Postkotantb.com) - Seorang Pemuda asal Desa Langam Kecamatan Lopok berinisial DD diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa karena diduga menguasai dan mengedarkan barang haram jenis shabu. DD ditangkap di rumahnya, pada kamis (24/03/21).

Terduga pelaku ditangkap saat berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Buin Pandan, Desa Langam Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK, M.H., saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos mengatakan, bahwa penangkapan terduga pelaku DD berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan sering adanya transaksi narkotika jenis shabu di rumah miliknya.

“Saat dilakukan penangkapan, Tim Opsnal menggeledah seluruh isi rumah dan juga pemeriksaan badan terhadap terduga pelaku di temukan 5 poket narkotika diduga shabu yang disembunyikan di bawah tempat cuci piring di dalam rumahnya”, ungkap Kasubbag Humas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah timbangan digital, 8 bendel klip obat,1 pipet berbentuk sekop, 2 buah Handphone, uang tunai Rp. 2.400.000, serta 5 poket jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan sebesar 50,56 gram.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (net)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close