![]() |
Pelaku judi domino diamankam di Polres Lombok Tengah |
Lombok Tengah (Postkotantb.com) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng), menangkap enam orang yang terduga pelaku judi kartu Domino di Dusun Sumpak Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Loteng.
Para pelaku tersebut berinisial N (50), BN (20), A (47), HM (20), I (30) dan S (57), ke 6 pelaku tersebut merupakan warga Dusun Sumpak, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
“Mereka ditangkap saat asyik bermain judi domino, Senin, 29 Maret 2021, sekira pukul 00.30 Wita,” kata Kepala satuan Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus, SIK.
Ia juga menyampaikan, penangkapan dilakukan anggota setelah menerima laporan tentang aktivitas judi yang meresahkan warga setempat.
“Kemudian anggota lakukan pengecekan dan ternyata benar, kemudian mereka langsung diamankan ke Mapolres Loteng untuk dilalukannya pemeriksaan,” ucap Agus.
Kata dia, pelaku tidak bisa berkilah dan hanya bisa pasrah ketika digerbek oleh petugas kepolisian.
Selain mengamankan para pelaku, personil juga mengamankan barang bukti berupa 5 set kartu domino dan uang sejumlah Rp. 643.000 – (Enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
“Personil juga menyita sejumlah uang dan kartu domino yang dipakai bermain judi,” tandas Agus.
Perbuatan para pelaku itu dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (AP)
0 Komentar