Breaking News

Polisi Gerebek Praktik Produksi Minyak Goreng Kemasan Ilegal

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., didampingi Satreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, meninjau barang sitaan minyak goreng ilegal

Mataram (postkotantb.com)- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polresta Mataram, berhasil membongkar praktik produksi minyak goreng tanpa izin edar di Kota Mataram. Minyak goreng itu merupakan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol plastik, tanpa memiliki izin edar dari pemerintah.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., mengaku, minyak goreng ini diproduksi dan langsung dikemas di dalam gudang seluas 1 hektare di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Namun, Modus ini kita bongkar hari Sabtu (27/03), sekitar pukul 11.00 Wita

"Kasus ini termasuk Tindak Pidana di bidang perdagangan. Ini ribuan minyak goreng curah yang diedarkan tanpa izin edar," ungkapnya.

Sebelumnya, unit Tipidter Polresta Mataram menerima informasi tentang kegiatan usaha tanpa izin edar. Lalu petugas mendatangi pemilik usaha. Berdasarkan penelitian singkat, petugas yakin, usaha itu melanggar ketentuan. Karena pemilik inisial PA (37) tidak dapat menunjukkan izin usaha lengkap. Antara lain tidak memiliki izin SNI, sertifikat halal, layak higienis, izin merk dan izin edar dari BPOM.

"Ini semuanya, pemilik tidak dapat menunjukkan izinnya. Sudah sangat jelas ini melanggar,’’ tegasnya.

Diakui dia, tersangka mulai beroperasi sejak bulan Februari. Dalam praktiknya, pemilik usaha ilegal ini memberi merk "CR" pada minyak goreng curah. Minyak ini dikemas dalam tiga botol kemasan. Yaitu ukuran 900 mililiter, 1000 mililiter dan 1.500 mililiter. Minyak curah ini sebelumnya di pesan di Surabaya. Lalu dibawa menggunakan truk tangki. Sebelum tiba di Mataram, minyak ditampung dulu di Lembar, Lombok Barat. Sesaat kemudian dibawa menuju gudang milik PA, di Babakan.

‘’Di sini minyaknya sudah disaring seperti dibersihkan. Lalu setelahnya dipindah ke botol kemasan untuk dijual,’’ bebernya.

 

Inilah minyak goreng tanpa izin edar, sekaligus alat penyaring serta peralatan lainnya yang berhasil disita kepolisian

 Minyak goreng itu telah diedarkan di sejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok. Sebaliknya, pembeli atau pemborong datang ke gudang tersangka. Tujuannya untuk mengambil barang dan dijual. ‘’Ini minyak yang 900 mililiter dijual Rp 13 ribu. Kalau yang 1000 mililiter dijual Rp 13.500. Ada memang perbedaan harga dengan minyak resmi yang dijual bebas,’’ sebutnya.

Personel Tipidter telah menelusuri merk dagang minyak tersebut di Kemenkumham. Ternyata sudah terdaftar dan digunakan untuk merk dagang yang lain. ‘’Merk yang digunakan ini sudah ada yang menggunakan,’’ cetusnya.

Berdasarkan sejumlah bukti awal yang diperoleh, PA resmi ditetapkan sebagai tersangka. PA dijerat pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp. 10 miliar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, niat pelaku timbul akibat larangan penjualan minyak goreng kemasan plastik. PA berinisiatif mengganti minyak goreng tersebut  dengan botol kemasan.

"Tapi tetap dia edarkan dipasar tradisional. Kalau di ritel moderen atau swalayan tidak bisa karena izin edarnya tidak ada,’’ katanya.

Pelaku kini tidak bisa lagi beroperasi. Gudangnya sudah dipasangi garis polisi. Ribuan botol minyak curah kemasan disita petugas bersama barang bukti lainnya, berupa 1 buah tandon penampung minyak, 1 mesin penyaring minyak goreng, 2 mesin timbang, 1 truk tangki 10.000 liter, 1 unit kendaraan pick up.

‘’Totalnya ada 10.320 botol minyak goreng kemasan ilegal yang kita amankan. Operasionalnya sudah kita stop. Kita kembangkan lagi ini,’’ tandasnya.(SFM)

 

 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close