Breaking News

Polresta Mataram Ringkus Tiga Emak-emak Pengedar Sabu

Siaran pers Satresnarkoba Polresta Mataram setelah berhasil meringkus bandar narkoba

Mataram (Postkotantb.com)- Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus tiga emak-emak yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu.Satu diantaranya, SM (39) adalah bandar kelas kakap kasus sabu di Karang Bagu Kota Mataram. 

SM ditangkap dengan barang bukti 86,86 gram Narkotika jenis sabu. Dia ditangkap beserta dua pelaku lainnya. Yaitu NH dan HA, keduanya berusia 38 tahun yang juga warga Lingkungan Karang Bagu Kota Mataram.

‘’Ini ada tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu di Karang Bagu kembali kami amankan. Barang buktinya cukup besar. Ada 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/3).

Kata Heri, pihaknya melakukan penyergapan pada Juma’t malam (19/3) sekira pukul 20.30 wita. Lanjutnya, pihaknya menerima informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli Narkotika jenis sabu.

Rumah SM ini kata dia, cukup lama diawasi petugas karena kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu.

‘’Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung,’’ tuturnya.

Pihaknya mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM, dan disaksikan ketua RT dan warga setempat.Ketiganya lanjut dia didapati memiliki sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram. Pihaknya juga menemukan puluhan klip plastik bening dari ketiganya, dari ketiganya juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp 50.030.000.

‘’Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli Narkotika jenis sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti,’’ katanya lagi.

Heri menuturkan, ketiganya memiliki peran yang berbedan yakni SM disebut sebagai bandaranya lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM.

’Itu peran ketiganya. Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar,’’ jelas Heri.

Selain itu jelas Heri terungkap bahwa SM adalah anak buah dari pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu.

AL terang Heri adalah bandar Besar Narkotika jenis sabu yang masih diburu.

"SM ini anak buah AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-pecah untuk diecer, misalnya sabunya seharga Rp 6 juta, dia ecer jadi seharga Rp 100 ribuan, yang Rp 6 juta bisa jadi Rp 8 juta karena keuntungannya,’’ imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa dengan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (net)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close