Breaking News

Butuh Iringan Musik, Hotel dan Karaoke diwajibkan Penuhi Royalti

SAMBUTAN: Kepala Kantor Kanwil Kemenkum HAM NTB, Haris Sukamto menyampaikan sambutan sekaligus pembukaan sosialisasi, Kamis (22/4)

Dalam Rangka Sosialisasi Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan atau Musik

Mataram (postkotantb.com)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) NTB menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan hak cipta lagu dan atau musik.

Kegiatan terselenggara di Hotel Lombok Astoria Mataram, Kamis (22/4), Turut dihadiri Direktur Hak Cipta dan Design Indutri, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Kadiv pas, Kadiv Keimigrasian, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, beserta enam pengelola hotel dan lima pengelola Karaoke se Kota Mataram.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kanwil Kemenkum HAM NTB, Haris Sukamto, mengatakan, Sosialisasi tersebut sekaligus sebagai momentum silaturrahmi Kemenkum HAM NTB dengan pihak para pengelola hotel dan karaoke.

Kekayaan intelektual merupakan Aset yang memiliki nilai ekonomis untuk dihargai dan dilindungi negara. Berkaitan dengan hal tersebut, kini negara hadir untuk melindungi hak cipta dan memberikan kesejahteraan.

"Terlebih posisi sekarang sedang pandemi Covid 19," katanya.

Sebagaimana diketahui, lanjut dia, musik sudah menjadi kebutuhan khususnya di sektor pariwisata. Dipandang dari perspektif hukum, jika memanfaatkan lagu cipta orang lain secara komersil, tanpa izin atau lisensi dari pencipta lagu sekaligus pembayaran royalti, maka pihak lain yang akan dirugikan.

"Sudah seharusnya ada izin atau lisensi untuk pembayaran royalti," imbuhnya.

Kendati demikian, aturan tersebut tidak serta merta dilaksanakan saat ini. Pemerintah akan menunggu hingga kondisi perekonomian, khususnya di NTB, kembali tumbuh normal. 


"Jadi pengelola hotel dan karaoke Coling down dulu. Aturan ini bukan saat ini diterapkan. Pemerintah menunggu sampai perekonomian kembali normal. Setelah normal, para pengelola jangan lupa untuk menunaikan kewajiban royalti ke lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk pembayaran royalti. Bukan kepada kami. Kami hanya berwenang mensosialisasikan aturan," tutupnya.


Antusiasme


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil NTB, Harniati, Menilai, para pengelola hotel dan karaoke sangat antusias mengikuti sosialisasi Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Dia berharap, kegiatan ini menjadi langkah awal Kemenkum HAM NTB mengajak para pengelola tersebut dalam rangka sosialisasi pembayaran royalti dan aturan-aturan lainnya.

"Peserta sangat antusias memberikan pertanyaan terutama tentang jumlah royalti yang harus dibayar. Bulan Mei mendatang akan mengadakan rapat koordinasi," ungkapnya.

Senada disampaikan Direktur Hak Cipta dan Design Industri, Dr. Syarifudin, ST., MH. Diakui, sosialisasi ini bertujuan meluruskan isu peraturan pemerintah ini terbit di era pandemi. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Hak Cipta nomor 2008 tahun 2014.

"Kami mengharapkan penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB menjadi corong di seluruh wilayah sampai ke Bima agar tidak terjadi informasi yang salah," harapnya.(RIN/SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close