Breaking News

Terlibat Narkoba, Sarjana Keperawatan Di Puskesmas Lotim Diringkus Polisi

Sarjana Keperawatan Di Puskesmas Lotim Diringkus Polisi

Mataram (Postkotantb.com) - Oknum Sarjana Keperawatan (S.Kep) berinisal AF dan temannya berinisial MIG disergap Team OPS Narkoba Polda NTB di depan Pom Bensin Grimax, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Senin (12/4/2021).

AF merupakan staf pada salah satu puskesmas di Lombok Timur, salah seorang warga Kecamatan Wanasaba Lombok Timur, sedangkan MIG merupakan pria pengangguran, warga kecamatan Aikmel Lombok Timur.

Keduanya ditangkap petugas ketika akan melakukan transaksi narkoba, pertemuan mereka diketahui petugas berdasarkan laporan dari warga bahwa meraka akan melakukan transaksi narkoba di Depan Pom Bensin Grimax.

“kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membocorkan pertemuan mereka sehingga kami bisa menangkap mereka,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Mataram, Selasa (13/4/2021).

Dijelaskannya, AF adalah seorang perawat di salah satu puskesmas di Lombok Timur. dalam menjalankan bisnis haram itu, AF biasa dipanggil Dokter oleh orang-orang yang memesan narkoba padanya.

“kami lakukan pengembangan ke Lombok Timur untuk mencari tahu asal barang tersebut, kedua orang ini mengaku bahwa dia mendapat barang dari seorang yang berinisial DYT di Lombok Timur. petugas kami langsung mendatangi rumah DYT di Lombok Timur, namun DYT tidak ditemukan. petugas lalu meriksa rumah DYT disaksiakan Warga sekitar, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba,” jelas Helmi.

Diungkapkannya, AF dan MIG sempat kabur ketika disergap, barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok dibuang ke got. beruntung warga di TKP membantu petugas sehingga kedua orang ini berhasil diringkus petugas bersama barang buktinya.

adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 bungkus Sedang yang diduga Narkotika dengan berat bruto 15 gram, Uang Rp 3.000.000, Hp Samsung kecil putih, Motor Scopy Nopol : DR 3435 EE, Dompet Kecil warna coklat, Korek api, Cas Hp dan kunci kamar kos.

Pasal yang disangkakan untuk dua orang itu, Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Yan/net)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close