RAPAT: Pemprov NTB rapat virtual bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota se-NTB, dari Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (12/04) |
Mataram (postkotantb.com)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 450.1/03/Fum yang mengatur tentang beberapa hal, terkait penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
SE tersebut berisikan tentang pelarangan pelaksanaan sahur dan berbuka puasa bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sedangkan Ibadah Tarawih, Shalat Fardhu, I'tikaf, Tadarus serta Nuzulul Quran dan Shalat Idul Fitri, dapat dilakukan berjamaah dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).
Yakni menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, membawa sajadah dan mukenah sendiri serta membawa kantong, tempat alas kaki. Selain itu, dalam SE diatur pembatasan durasi pengajian, tausiah, ceramah dan kultum, maksimal selama lima belas menit, serta membatasi kapasitas masjid 50 persen dari jumlah jamaah.
Setiap masjid dan mushalla diwajibkan menunjuk petugas untuk memastikan penerapan prokes. Begitu pula dengan pelaksanaan pemungutan zakat. Khusus kegiatan vaksinasi Covid 19, dapat dilakukan sesuai Fatwa MUI nomor 23/2021 dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya, saat bulan Ramadhan.
Dalam rapat virtual bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota se-NTB, dari Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (12/04), Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd., menegaskan agar masyarakat bersama-sama menjaga pengendalian penularan Covid-19, sembari beribadah dengan khusyuk dan tenang, di Bulan Ramadhan.
"Agar kita tidak mengalami lonjakan angka tertular seperti Ramadhan dan Lebaran tahun lalu dan kita mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis RT," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Wagub mengingatkan tentang target percepatan vaksinasi Covid-19. Terutama untuk lansia yang masih belum signifikan. Sebagaimana tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 180/ 2021 tentang Percepatan Pengendalian Penanganan dan Pencegahan Wabah Pandemi Korona.
Soal antisipasi menjelang Idul Fitri, Wagub berharap, minggu ketiga dan keempat Ramadan, Satgas kabupaten kota dapat mengantisipasi pusat-pusat perbelanjaan dan tempat keramaian yang biasa dikunjungi masyarakat, serta pintu-pintu masuk dalam mengantisipasi peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik.(RIN)
0 Komentar