Breaking News

Cegah Kerumunan, NPWP Bisa Didaftar Secara Online

Kepala KP2KP Selong Moh. Zakki Muslim

Lombok Timur (postkotantb.com)- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selong Lombok Timur NTB, selama pandemi Covid-19 memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun kemudahan yang diberikan adalah dengan mengunjungi website ereg.pajak.go.id. untuk melakukan pendaftaran guna mengurus secara online. 

"Untuk mencegah terjadinya kerumunan dan guna mempermudah para wajib pajak mengurus NPWP, kami menerima pengurusan melalui online," kata Kepala KP2KP Selong Moh. Zakki Muslim pada Postkotantb.com di ruangannya, Kamis (6/5).

Kemudahan lain yang diberikan KP2KP Selong adalah dalam melakukan pendaftaran atau registrasi. Bagi para wajib pajak tidak harus ribet untuk mengurusnya. Untuk WNI cukup hanya dengan mengisi data sesuai dengan KTP. Sedangkan bagi WNA cukup dengan mengisi data sesuai KITAS. 

Lanjutnya, untuk mengetahui persentase dan kesadaran masyarakat Lotim dalam hal membayar pajak, KP2KP Selong tidak bisa memberikan jumlah data secara pasti karena KP2KP Selong berada di bawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya Lombok Tengah. 

"Kalau masalah data, paling tepatnya di KPP Praya karena kami berada di bawah naungannya," terang Zakki. 

Selain itu, KP2KP Selong juga telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Lombok Timur dalam hal pertukaran data terkait usaha wajib pajak, kepemilikan bangunan wajib pajak dan lainnya. 

"Kami juga melakukan koordinasi dengan Pemda semisal bertukar data, semisal kepemilikan bangunan WP, dan lain-lain," pungkasnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, terang Zakki, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan penghasilan kotor kurang dari Rp 4,8 M per tahun diperkenankan memilih salah satu dari tarif pajak penghasilan yang berlaku. 

"Jadi untuk PPh, UMKM yang penghasilan kotornya kurang dari Rp 4,8 M setahun, dikenakan pajak 0,5 % setiap bulannya," tandas Zakki. (Iwan)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close