![]() |
TINDAK PIDANA: ini kelima oelaku yang telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dibekuk polisi |
''Dari keterangan tersangka S kami lakukan pengembangan dan pada Kamis 20 Mei 2021 kami berhasil menangkap empat pelaku lainnya dalam pelarian mereka di Desa Padak Guar Kecamatan Sambelia. Satu pelaku inisial H masih dalam pelarian ,'' kata Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Daniel P Simangunsong saat jumpa pers di halaman Polres Lotim, Jumat (21/5).
Kejadian bermula ketika S bersama lima pelaku lain sedang minum miras jenis tuak. Berada dalam pengaruh miras, S menelpon korban untuk diajak jalan-jalan. Korban sempat menolak diajak jalan-jalan karena takut dimarahi orang tuanya.
''S ini memaksa dan mengancam akan memutuskan si korban jika tidak mau diajak keluar sehingga korban menuruti permintaannya,'' sambungnya.
Setelah berhasil mengajak korban keluar dengan alasan diajak jalan-jalan, sesampainya di area persawahan di Repok Lepak Kecamatan Sakra Timur, korban ditarik oleh pelaku lain ke dalam sebuah gazebo selanjutnya disetubuhi oleh para pelaku secara bergiliran.
Para pelaku kini telah diamankan di Polres Lotim. Adapun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76 d atau Pasal 82 Jo. Pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atau UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(iwan)
0 Komentar