![]() |
CURANMOR: Kini, tersangka Curanmor inisial AW (34) harus bertanggungjawab atas perbuatannya di balik jeruji besi. |
Pelaku ditangkap, setelah diamankan oleh masyarakat. Sebelumnya, AW telah beraksi di empat TKP. Antara lain, Batu Dawe Ampenan, dua kali di Perumnas Ampenan dan BTN Babakan Sweta.
"Penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat ke Polsek Pagutan,sebagai korbannya atas nama Baiq Herlina, tinggal di Griya Pagutan Indah (GPI)," ungkap Kapolsek Pagutan,I Ketut Artana, SH.
Barang bukti yang berhasil diangkut Polsek Pagutan diantaranya, satu buah kunci kontak sepeda motor merk Yamaha, satu buah gantungan kunci sepeda motor merk Single Fighter Cirebon, David Lee berwarna Coklat. Kemudian sepasang sepatu ket merk C1CRA dan satu buah topi UFHC warna hitam, satu buah masker warna hitam dan celana kain panjang berwarna hitam.
Diakui Artana, Pelaku melakukan aksinya sendiri dengan modus, AW turun di GPI, dan menyisir setiap gang di komplek perumahan tersebut hingga mendapati korban tengah memanaskan mesin kendaraan. Ketika menemukan korban lengah dengan meninggalkan kendaraan dengan kondisi masih menyala, pelaku pun memanfaatkan kesempatan itu.
"Pelaku memanfaatkan kesempatan dengan sebaik mungkin untuk membawa kendaraan korban yang tengah dipanaskan," imbuhnya.
Lebih lanjut, pelaku membawa unit kendaraan milik korban ke Cakranegara dan melepas plat kendaraan. Unit motor tersebut kemudian dibiarkan selama sehari. Setelahnya, AW kemudian membawa unit kendaraan tersebut ke daerah Pagesangan untuk dijual ke Dewon (DPO, red) melalui perantara inisial NI alias Pede dengan harga Rp. 7 juta.
Setelah menyerahkan uang pembayaran, unit motor tersebut, kemudian di masukan ke dalam kos sampai motor tersebut diambil sendiri oleh Dewon.
Akibat peristiwa pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 31 jutaan. "Tersangka terancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya.(RIN)
0 Komentar