Breaking News

BPPD Sebuah Lembaga Dibentuk Pemda Sebagai Mitra,"Bukan Milik Pribadi"

Faturrahman Ketua Bidang Pemuda dan Olah Raga PP Loteng

Lombok Tengah (postkotantb.com) - Badan  Promosi Pariwisata Indonesia dibentuk oleh KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2011. Badan ini bersifat swasta yang menjadi mitra pemerintah dalam mengkoordinir pemasaran pariwisata. 

Oleh sebab itu daerah tingkat satu dan dua juga para kepala daerah membentuk badan promosi pariwisata di daerahnya masing-masing, BPPD dan pengurusnya di bentuk melalui keputusan kepala daerah. 

"Jadi yg sy tekankan disini BPPD merupakan Sebuah Badan yg dibentuk oleh pemerintah daerah untuk di jadikan mitra dalam promosi pariwisata." Tukas Faturrahman Ketua Bidang Pemuda dan Olah Raga PP Loteng kepada postkotantb.com  (17/06/21).

Adapun tugas dari BPPD tersebut, lanjutnya, Sesuai dengan kepres nomor 22 tahun 2011 pasal 2 yakni, salah satunya menjaga dan meningkatkan citra kepariwisataan, meningkatkan kunjungan wisatawan serta pembelanjaan dan tentunya melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata. 

Pasal 3 Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut; 

1. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan

2. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Melihat dari fungsi dan tugas dari BPPD tersebut, amatlah penting untuk jadi perhatian kita bersama, ungkapnya. 

 mengingat daerah kita Lombok Tengah,lanjut Faturrahman, adalah termasuk daerah pariwisata, the best halal tourism. Dengan melihat teend issu belakangan ini terkait pelaporan oknum pimpinan BPPD Lombok Tengah yg di duga melakukan penipuan/penggelapan yg “mengatasnamakan” BPPD kabupaten Lombok Tengah, sangatlah mengganggu dan telah mencoreng kredibilitas lembaga tersebut,sesalnya. 

"mengingat lembaga ini adalah sebagai ujung tombak dalam mengakomodir dan mengkoordinir marketing pariwisata kita, 

Untuk itu kami meminta kepada Bapak Bupati agar segera bersikap terhadap  issu tak sedap yang menimpa Badan Promosi Pariwisata Daerah kita ini" . Harapnya.

Yang kedua, lanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak salah kafrah tentang keberadaan Badan promosi pariwisata tersebut, bahwa BPPD itu lembaga bukan milik atau brand dari salah satu oknum pimpinan BPPD tersebut.

Dan tentunya kita sebagai masyarakat  memiliki hak untuk mengkritisi dan memberi masukan terhadap pengurus lembaga tersebut.ujarnya.

BPPD bukan nama orang tapi nama sebuah lembaga jadi  dalam menjalankan urusan lembaga, tentu atavs nama lembaga bukan untuk kepentingan pribadi. Pungkasnya (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close