Breaking News

Laporan panitia Musrenbang RPJMD Bappeda Lombok Utara.



Tanjung, (postkotantb.com) -- Mengawali laporan panitia Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021-2026.
Mewakili Kepala Bappeda KLU, Tri Dharma Sucaka,S.STP, menyampaikan latar belakang    
sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 pasal 64 mengatakan bahwa, Bappeda melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan musrenbang RPJMD.
Tahapan penyusunan RPJMD sudah memasuki Rancangan RPJMD dan setelah selesai acara ini disempurnakan, seterusnya akan menjadi rancangan akhir RPJMD yang kemudian akan diusulkan dalam bentuk rancangan perda untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut. Dasar Hukum  dilaksanakannya Musrenbang RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021-2026 ini adalah :
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi NTB;
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tata Cara Evaluasi Raperda ttg RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD dan Renja.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021.

Tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021-2026 ini bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah dalam rumusan RPJMD.

Waktu Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Utara 2021-2026 ini,  dilaksanakan hari ini Kamis tanggal 3 juni 2021, mengingat kondisi pandemi Covid-19 dan untuk mematuhi protokol kesehatan dilaksanakan dengan perpaduan antara pertemuan tatap muka dan zoom meeting, Kepala OPD mengikuti di aula bupati dengan tatap muka dan para NGO,sekertaris dan kepala bidang dari OPD dan Narasumber dari Bappenas dan Kemenpan RB dengan daring melalui zoom.
Menurut Tri Dharma, Narasumber Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Utara 2021-2026 terdiri dari : Supriyadi, S.Si, MTP dari Direktorat Pengembangan Wilayah dan Kawasan Bappenas. Ibu Ika Yunita Puspita Sari dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
 
Peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Utara, terdiri seluruh kepala OPD se kabupaten Lombok utara melalui tatap muka di tempat ini, kemudian para NGO, para sekertaris, kepala bidang lingkup OPD dan para pendamping desa se kabupaten Lombok utara dari zoom.  

Sumber dana Pelaksanaan Musrenbang RPJMD ini dialokasikan  dari DPA Bappeda Kabupaten Lombok Utara tahun 2021.tutupnya.(red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close