Breaking News

Sambutan Bupati pada Acara Musrenbang RPJMD KLU 2021-2026

Bupati KLU, H Djohan Syamsu, SH.
Lombok Utara (postkotantb.com) -- Bupati Lombok Utara, H Djohan Syamsu,SH mengatakan, musrenbang menjadi bagian yang tidak terpisahkan  dalam penyelarasan kutub kutub dalam perencanaan teknokratik, Politik,dan Partisipatif sebagai upaya percepatan pembangunan daerah.

Sebagaimana diatur dalam undang undang No.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional.

Secara tehnis dijabarkan dalam peraturan Menteri dalam Negeri No. 86 tahun 2017 pasal 64 ayat 2 " OMOR 86, bahwa Bappeda melaksanakan dan mengkoordinasikan musrenbang RPJMD.

Ini perupakam regulasi turunan No. 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan , pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.  
 
Selain itu, lanjut Djohan, surat edaran Kementerian dalam negeri RI No.640/16/SJ Tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, pasca pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 menegaskan Periode RPJMD bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 adalah tahun 2021 -2026.

Djohan memaparkan, Nota kesepahaman antara pemerintah Kabupatren Lombok Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KLU No. No.193/279/SETDA/2021 DAN NOMOR: 910/107/DPRD-KLU/2021 tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah (RPJMD)  
Kabupaten Lombok Utara tahun 2021-2026 yang telah di laksanakan pada tanggal 15 April 2021.  

Surat Badan Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB)  No.050/1601/06-Bappeda tentang hasil konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Lombok Utara tahun 2021-2026.
 
Para peserta Musrembang mendengarkan pemaparan Bupati KLU, H Djohan Syamsu,SH.

Tujuan Musrenbang RPJMD adalah untuk penajaman, Penyelarasan, Kelarifikasi dan Kesepakatan terhadap sterategi tujuan, sasaran, seterategi arah kebijakan dan progeram pembangunan daerah yang telah di rumuskan dalam rancangan awal RPJMD.  

Ditegaskan Djohan, Tahapn penyusunan RPJMD yaitu Teknokratik RPJMD, Rancangan awal RPJMD, Rancangan RPJMD, Rancangan akhir RPJMD, Raperda RPJMD dan Penetapan RPJMD. Memasuki tahap ke 4 yaitu, Rancangan A RPJMD. Tahapan ini berdasarkan berita acara kesepakatan Musrenbang RPJMD.
 

Pelaksanaan Musrenbang ini juga bertujuan memastikan Visi Misi Kepala Daerah terakomodir dalam dokumen RPJMD dan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rentra OPD.  
 
Djohan berharap, Musrenbang RPJMD ini dapat menghimpun  aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap progeram pembangunan daerah selama lima tahun ke depan sesuai dengan masa bakti Periode masa jabatan Bupati dan Wakik Bupati Lombok Utara tahun 2021-2026 ke depan.

Untuk itu lanjut Bupati, kepada seluruh lapisan masyarakat dan unsur kelembagaan yang saat ini hadir dapat memberikan masukan - masukan yang positif dan konstruktif harap Djohan Syamsu. "Mari kita ikuti kegiatan ini dengan sebaik - baiknya dan semoga dapat memberikan output yang lebih baik bagi kemajuan Lombok Utara" Amin Yarabbal Alamin, tutupnya.(red).

 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close