Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K |
Setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan upaya lidik, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K., langsung bergerak menuju lokasi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.
Dan pada saat melakukan penggeledahan masuk ke dalam rumah tersangka M, M sempat melarikan diri ke arah kamar mandi untuk menghilangkan barang buktinya, namun barang bukti yang mau dihilangkan berupa Shabu tersebut ditemukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di dalam saluran pembuangan air dalam kamar mandi.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari pelaku berupa 2 klip bening di dalam saluran pembuangan air dan di mana pada saat itu petugas dengan segala upaya cara untuk mengeluarkan barang bukti tersebut dari saluran pembuangan air yang disaksikan oleh kepala lingkungan. Dan sementara ini suami tersangka yang berhasil melarikan diri masih diburu tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram," ungkap Yogi.
Pada saat berada di ruangannya pada hari Kamis (3/6), AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K., menjelaskan kepada beberapa awak media," bahwa hasil dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang tunai Rp 4.057.000,-, 1(satu) buah korek api gas tanpa tutup, 1(satu) buah tutup botol yang sudah dilubangi dan terpasang pipet plastik (alat hisap Shabu), 1(satu) buah handphone kecil warna hitam merk Nokia, 1 (satu) buah handphone Android warna Merah merk Oppo, 1(satu) buah handphone Android warna biru merk Vivo, 1 (satu) buah klip bening berisikan 2 (dua) poket kristal bening diduga Shabu, 1(satu) buah klip bening yang di dalamnya berisikan 4 (empat) poket kristal bening diduga Shabu dengan total berat brutto 5 gram.
"Dengan dibantu rekan-rekan, Shabu dengan berat bruto 5 gram berhasil diangkat, ada uang tunai sekitar 4 juta hasil penjualan dan berikut HP yang digunakan untuk transaksi dengan pembeli," papar Yogi.
Guna pengembangan lebih lanjut, ibu dua anak ini masih diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (SFM)
0 Komentar