Lombok Utara (Postkotantb.com) - Tim Puma Sat Reskrim Res Lotara dan Unit Reskrim Sek Bayan berhasil mengamankan Satu orang Residivis Curanmor di pegunungan Dusun Tereng Tebus, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara pada Selasa (15/6)
Ada pun mengenai kronologi pencurian motor berlasung pada hari Selasa 08 Juni 2021 bertempat di Dusun Sembagik, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan. Korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di gudang yang belum memiliki pintu dan pagi harinya korban bangun dan mengecek sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkiran (Hilang).
“Ciri-ciri kendaraan milik korban Honda Beat Warna Putih Biru Dengan Nopol DR 5497 HU (Stnk Atas Nama Korban) dengan Noka: MH1JFM225EK055610 Nosin :JFM2E2090224 dengan total kerugian Sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah),” ujar Satreskrim kepada 2 postkotantb.com
Mengenai Kronologis penangkapan berawal dari informasi dari Cepu, bahwa ada indikasi sepeda motor hasil curian yang dipegang tersangka kemudian tim melakukan pengintaian dari pagi hari sekitar jam 10.00 wita pagi, kemudian pada saat malam hari diketahui motor tersebut dititip di salah satu rumah warga, karena diduga tersangka sedang bersama teman-temannya pergi ke Dusun Tapen Desa Sukadana sedang melakukan pesta miras,
Tim melakukan pengecekan terhadap barang bukti sepeda motor tersebut dan benar sekali sepada motor tersebut sesuai dengan barang bukti milik korban yang hilang. Namun sudah diganti warna menjadi hitam, dan tim langsung menuju lokasi, diduga tersangka di Dusun Tapen saat penggerebekan tersangka berhasil mengetahui Kedatangan tim dan melarikan diri ke arah Dusun Tereng Tebus dan terjadi kejar-kejaran anatara tim dan tersangka dengan kondisi jalan pegunungan yang terjal.
“Tim berhasil memgamankan pelaku di jalan setapak Dusun Tereng Tebus dan Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendara bermotor di beberapa TKP,” terang Kasatreskrim Polres Lombok Utara IPTU Made Sukadana.
TKP Dusun Sembagik, Desa Sukdana, Kecamatan Bayan Satu Unit Spm Honda Beat Putih Hijau, TKP Dusun Dasan Tereng, Desa Gunjan Asri, Kecamatan Bayan Satu Unit Spm Yamaha Jupiter MX King Warna Hitam, TKP Pinggir Pantai Dusun Ketapang, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan Satu Unit Spm Honda Beat Pop Warna Putih, TKP Dusun Panggung, Desa Salut, Kecamatan Kayangan Satu Unit Spm Honda Supra Fit X, kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di temukan barang-barang perlengkapan sepeda motor barang bukti lainnya.
Ada pun barang bukti yang ditemukan berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Noka : MH1JFM25EKO55EK05560 Nosin : JFM2E2090224 (Warna Asli Putih Biru). Satu Unit Spido meter Honda Beat. Satu Rumah Kunci Motor Honda Beat. Plat Motor Honda Beat DR 5497 HU (Sesuai Nopol Spm Milik Korban). Dua Buah Spion Sepeda Motor Honda Beat. Satu List Stiker Asli Honda Beat Warna Putih Biru (Sesuai Stiker Asli Motor Korban). Satu Buah Besi Pegangan Plat Nomor Spm. Satu Buah kunci T. Dua Buah Karburator Motor. Plat motor DR 5663 HU, DR 3498 DS, DR 6860 RA dan DR 5732 HQ.
“Tim membawa tersangka ke mako sat reskrim res Lombok Utara untuk proses lebih lanjut. Tindak lanjut Periksa tersangka dan saksi-saksi, amankan barang bukti, pengembangan barang bukti lainnya, lengkapi mindik, koordinasi JPU, “ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Utara IPTU Made Sukadana, SH., MH. (YN)
0 Komentar