Breaking News

Nyabu Di Rumah DPO, 2 Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Mataram (postkotantb.com)  -- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram tidak henti-hentinya beraksi di wilayah hukum Kota Mataram. Kali ini 2 orang pria terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial JI (44) asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sanubaya, Kota Mataram dan MN (48) asal Masbagik, Lombok Timur berhasil disergap di Lingkungan Pengempel Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Senin (5/7) sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat ditangkap di sebuah rumah milik DPO berinisial CE, yang berlokasi di Lingkungan Pengempel Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, terduga pelaku sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu. Dan sempat berusaha melarikan diri, namun gagal. 

Pengakuan MN kepada Post Kota NTB bahwa ia adalah teman lama CE yang datang ke TKP untuk meminta pekerjaan pada CE. Diketahui CE adalah rekan AG dalam menjalankan bisnis haram ini. Sementara JI datang atas permintaan CE.

"Keduanya ditangkap sehubungan dengan pencarian DPO berinisial AG dan CE di mana pada saat akan dilakukan penangkapan atas DPO tersebut, yang bersangkutan melarikan diri," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K., yang memimpin langsung operasi penangkapan di lapangan.

Dari hasil penangkapan petugas mengamankan 1 bendel plastik klip bening, alat siap hisap Shabu dan kaca yang berisi kristal bening dengan berat bruto 1,82 gram, 2 unit alat komunikasi beserta uang tunai sebesar Rp 970 ribu.

"Sementara terduga pelaku beserta semua barang bukti, kami arahkan semua ke Sat Res Narkoba Polresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup Yogi.(SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close