Breaking News

Sertifikat Vaksin Tidak Masuk Persyaratan Untuk Buat SIM


LOTENG (Postkotantb.com)- Beredar isu sertifikat vaksinasi adalah salah satu persyaratan atau administrasi, dalam membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM), dibantah Kapolres Lombok Tengah (Loteng).

Usai memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 75, Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho, menepis kalau sertifikat vaksin bagian dari persyaratan membuat SIM. "Belum ada aturan kalau serifikat vaksin, bagian dari persyaratan membuat SIM," katanya, Kamis (1/07).

Namun pastinya, kedepan pihaknya yakin sertifikat vaksin memiliki manfaat yang luar biasa banyaknya, artinya tidak menutup kemungkinan kedepan segala kebutuhan menyangkut administrasi, sertifikat vaksin pasti berlaku. 

"Melihat kondisi saat ini, sertifikat vaksin sepertinya akan menjadi salah satu persyaratan pengurusan administrasi, tapi untuk sekarang belum berlaku," sambungnya.

Hanya saja lanjutnya, di setiap pelayanan pelayanan, baik pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ataupun SIM dan yang lainnya, telah disediakan gerai atau tempat vaksinasi. 

Sehingga masyarakat yang akan melakukan administrasi dalam membuat SKCK ataupun SIM di kepolisian, yang tidak memiliki sertifikat, di sarankan untuk divaksin ditempat.

"Masyarakat yang ingin membuat SIM ataupun SKCK, dan belum memiliki sertifikat vaksin, kita sudah siapkan gerai vaksin, sehingga kita akan vaksin terlebih dahulu," jelasnya. (Ap) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close