Lombok Utara (postkotantb.com) - Tim Puma dan Unit Reskrim Polsek Pemenang, Polres Lombok utara (Lotara) berhasil mengamankan Satu orang Diduga pelaku curat di Masa PPKM Pandemi Covid-19 dipelabuhan bangsal pnyebrangan ke gili matra desa pemenang timur kecamatan, pemenang Kabupaten Lombok Utara, Senin, (19/07)
Kapolres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah,S.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lotara IPTU I Made Sukadana,S.H.M.H. membenarkan telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian berinisial Rn (18) asal dusun gili air desa gili indah kecamatan pemenang KLU.
Sukadana menerangkan, pada hari rabu tanggal 30 juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di bungalow Mr Robert di Dusun Gili Air, Desa Gili indah, Kecamatan Pemenang KLU, telah terjadi tindak pidana Pencurian.
Di mana barang-barang korban yang hilang berupa satu buah papan surfing senilai Rp 10.000.000, satu unit Ssepeda merk Polygon warna merah dengan harga senilai Rp 1.800.000, satu Box sprei hotel seharga senilai Rp 5.000.000. Jumlah total kerugian korban sebesar Rp 16.800.0000 (Enam Belas Juta delapan ratus ribu rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Spkt Polsek Pemenang untuk di tindak lanjuti.
Bedasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di rumah terduga RN, ada satu unit papan surfing, dua buah spray dan empat unit sarung bantal sesuai ciri ciri barang yang hilang tersebut.
Selanjutnya tim melakukan mepenyelidikan kerumah RN dan ditemukan brang barang tersebut. Namun, RN kabur dari rumahnya setelah mengetahui kedatangan tim.
"RN lari kerumah temannya di Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Selain itu, Barang Bukti yang ditemukan dirumahnya diamankan oleh Tim"ucapnya.
Di hari itu juga lanjutnya, Tim berangkat menuju Kecamatan Lingsar ke alamat rumah teman pelaku. Namun, sesampainya di lokasi teman korban mengatakan bahwa pelaku baru saja berangkat kembali ke Kecamatan Pemenang untuk rencana nyebrang ke Gili air. Dengan segera tim kembali melakukan pengejaran ke Kecamatan Pemenang.
"Sesampainya di Pelabuhan Bangsal, RN berhasil di ciduk dengan tanpa perlawanan. Setelah di lakukan introgasi, dirinya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Bungalow Mr Robert seorang diri.
Kemudian tim membawa terduga pelaku bersama BB ke Unit Reskrim Polsek pemenang untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatan terduga pelaku pencurian, di jerat dengan Pasal 326 KUHP,"Tutup Kasat Reskrim Polres Lotara IPTU I Made Sukadana,S.H.M.H. (YN)
0 Komentar