Breaking News

Tim Puma Polres Lotara Ungkap Pencurian Di Gili Matra

Lombok Utara (postkotantb.com) - Tim Puma - dan Unit Reskrim Polsek Pemenang Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Spesialis Villa dan Resort kosong saat massa Pandemi Covid-19 di Gili Matra dengan satu orang tersangka di dusun Gili Air desa Gili Indah Kecamatan.Pemenang KLU, dan 2 dua orang Penadah (480) menguasai dan memperjual belikan barang hasil kejahatan di Kabupaten Lombok Timur.Rabu 07/07/2021.

Berdasarkan Surat Telegeram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Pelaksanaan perpanjangan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ungkap tindak pidana 3C dan Premanisme, dengan Laporan PolisiLP/B/15/VII/2021/SPKT/NTB/RES LOTARA/SEK PEMENANG Tanggal 06 Juli 2021.

Yanduan Blue Marine Dive Resort/Tanggal 05 Juli 2021/Polsek Pemenang Kapolres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah,S.H.melalui Kasat Reskrim Polres Lotara IPTU Made Sukadana,S.H.M.H.membenarkan telah mengamanakan terduga pelaku pencurian yaitu (Md) laki -laki umur (19) tahun ,Alamat dusun gili air desa gili Indah kecamatan pemenang KLU

(Ek) laki-laki umur (20) tahun, alamat dusun montong tembolak desa lepak kecamatan sakra timur Lotim.dan (Dj) laki -laki umur (24) tahun alamat dusun selagik desa selagik Kecamatan Terara Lotim. 

Barang Bukti yang kami amankan di TKP Lima (5) Unit TV LED Merk LG 24 inc beserta remote control warna hitam Milik Kulaku gili Resort Tiga (3) Unit TV LED Merk LG 32 inc beserta remote control warna hitam Milik Blue Marine Dive Resort Dan Satu (1) Unit TV LED Merk Samsung 32 inc Milik Blue Marine Dive Resort

Pada hari senin tanggal 28 juni 2021 bertempat di Kulaku gili Resort dusun gili air desa gili indah kecamatan pemenang KLU terjadi Pencurian berupa 8 Unit TV LED Merk LG warna hitam dimana TV tersebut terpasang di dalam kamar villa masing-masing dimana korban mengalami kerugian sebanyak Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Pemenang.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Lotara IPTU Made Sukadana,S.H.M.H. menerangkan informasi berawal dari kepala dusun gili air desa gili indah yang diinformasikan kepada bhabinkamtibmas desa gili indah bahwa telah di amankannya 5 unit Tv LG 24 inc berwarna hitam di kantor desa gili indah oleh warga kemudian penyidik unit reskrim Polsek pemenang menghubungi Tim Puma kemudian Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan terhadap yang di duga pelaku,dari hasil penyelidikan dan berkat kerja sama dan bantuan dari tokoh masyarakat tokoh agama,pemuda Tim berhasil mengamankan (Mh) setelah di lakukan introgasi di duga tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di beberapa tempat,"ungkapnya.

Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan terhadap penadah (480) dan barang bukti lainnya dimana tim berhasil mengamankan barang bukti dan penadah yaitu, (Em) berupa 3 unit TV LED merk LG 32 inc di dusun montong tembolak desa lepak timur kecamatan sakra timur Lotim,Setelah melakukan pengembangan Selanjutnya Tim mendapatkan lagi satu unit TV LED Merk samsung 32 inc dari tangan (Dj) di dusun Selagik desa selagik kecamatan terara lotim,"jelasnya.

Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, kini terduga pelaku dan penadah bersama barang hasil curian diamankan di Unit Reskrim Polsek Pemenang Untuk di Proses Lebih Lanjut"Ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Made Sukadana,S.H.M.H.(YN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close