![]() |
SINERGITAS TERWUJUD: Setelah melalui koordinasi yang intens, Lapas Kelas IIB Selong bersama Pengadilan Agama Kelas IB Selong, meneken MoU, Jumat (12/11). |
POSTKOTANTB, Lotim- Usai mantap berkoordinasi, akhirnya Lapas Kelas IIB Selong, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) NTB, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), bersama Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Selong, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Momentum penandatanganan MoU berlangsung di ruangan Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., MHI, Jumat (12/11). MoU yang disepakati kedua belah pihak ini, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Khususnya dalam pelaksanaan persidangan perceraian. Sebelum teken MoU, melalui kegiatan koordinasi, Pihak PA Selong telah menawarkan perjanjian kerjasama dengan Lapas Selong.
"Dengan terjalinnya kerjasama yang baik dengan Lapas Selong, PA Selong berharap mampu menjadi pionir pelayanan masyarakat yang baik," ungkap Ketua PA Selong Kelas I B, Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., MHI., saat acara penandatanganan MoU berlangsung.
Sementara itu, Kepala Lapas Selong, Purniawal, mengatakan, kerjasama ini merupakan gagasan yang memberikan dampak positif, bagi kedua belah pihak. Karena saat ini, Lapas Selong tengah mencanangkan Zona Integritas (ZI)
"Dengan terjalinnya kerjasama ini, kedua belah pihak baik PA Selong maupun Lapas Selong akan mendapat dampak dan nilai yang positif," tutupnya.(RIN)
0 Komentar