Breaking News

Wamenkumham RI Soroti Tugas Pemasyarakatan dan Keimigrasian

PENGUATAN: Sebelum menutup rakor, Wamenkumham RI memberikan penguatan terhadap seluruh jajaran Kanwil Kumham NTB, Jumat (19/11).

POSTKOTANTB, Mataram- Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Capaian Kinerja Tahun 2021, Langkah Strategis Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Tahun 2022 dan Rencana Kebutuhan Anggaran Tahun 2022 pada 3 (tiga) Kantor Wilayah.

Yaitu Bali, NTB dan NTT berpusat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB dan berlangsung selama 4 (empat) hari resmi berakhir pada Jum’at (19/11), ditutup oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebelum ditutup Wamenkumham, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, memberikan laporannya terkait jalannya Rapat Koordinasi ini.

“Tujuan rapat koordinasi ini yaitu untuk mengevaluasi dan melakukan penilaian
objektif di tahun 2021 serta menetapkan kegiatan di 2022 sehingga kegiatan yang belum tercapai 2021 tidak terjadi lagi di tahun depan,” terang Haris.

Disebutkan juga oleh Haris, Kanwil Kemenkumham NTB telah mencatat realisasi anggaran sebesar 89,57 % hingga 18 November 2021.

Sementara itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham itu memberikan arahan serta menyoroti berbagai isu yang ada di Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya tentang tugas pemasyarakatan dan imigrasi.

“Untuk jumlah pegawai Kemenkumham ada 72 ribu dengan jumlah pegawai pemasyarakatan sekitar 42 ribu. Jika dibandingkan dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak kurang lebih 300 ribu, tentu tugas Petugas Pemasyarakatan ini tidak berat namun sangat amat berat,” bebernya.

Ia mengatakan, istilah Caturwangsa penegak hukum, tidak berlaku lagi. Namun sudah berubah menjadi Pancawangsa penegak hukum. Antara lain, Polisi, Jaksa Penuntut Umum, Hakim, Advokat dan Pemasyarakatan.

Ditegaskan, tugas Pemasyarakatan itu bukan berat, tapi amat sangat berat. Yakni memastikan tiga hal Ketika WBP bebas. Harus bisa diterima di masyarakat, jangan sampai WBP ini melakukan tindak pidana dan harus bermanfaat bagi masyarakat.

Sedangkan untuk Petugas Keimigrasian, Eddy mengingatkan, pihak imigrasi harus berhati-hati. Terutama para Pejabat Keimigrasian, karena memiliki kewenangan besar dalam mengambil diskresi. Pasalnya, objek imigrasi adalah Warga Negara Asing (WNA). Maka
harus ditekankan dalam melakukan tugasnya harus tetap melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), sebab sifatnya universal.

“Dalam menjalankan fungsi lalu lintas dan pengawasan, harus bekerja berdasarkan Catur Fungsi Keimigrasian, yaitu pelayanan, keamanan, penegakan hukum, fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Eddy juga membahas tentang peningkatan kinerja dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Menurutnya  profesionalisme harus berpegang pada integritas, transparansi dan akuntabilitas sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih terukur sehingga masyarakat puas dan bisa dipertanggungjawabkan.

“WBK dan WBBM bukan satu-satunya indikasi tidak ada korupsi. Yakin saja apabila punya integritas, transparansi dan akuntabilitas, WBK/WBBM ini akan terwujud dengan sendirinya,” jelasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close