Breaking News

BB Hasil Kejahatan, Dimusnahkan Kejari Loteng


LOTENG, (postkotantb.com)- Barang Bukti (BB), dari beraneka ragam jenis dari hasil kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng).

Pemusnahan BB tersebut, dilakukan di halaman Kejari setempat, tampak hadir dalam Pemusnahan BB tersebut, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim Polres Loteng dan Kepala Dinas Kesehatan Loteng.Selasa (30/11).

Kepala Kejari Loteng Fadil Regan mengatakan, melakukan pemusnahan BB, sebelumnya telah dilakukan proses cukup panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses sidang hingga hingga dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Jadi sebelum kita lakukan pemusnahan BB ini, prosesnya sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses sidang hingga hingga dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barulah kita berani gelar pemusnahan BB ini," katanya.

Selain itu, amanat undang-undang yang mengatur tentang tata cara dan proses pemusnahan, sudah memenuhi kriteria sehingga baru berani melakukan gelar Pemusnahan.

"Pada inti semua yang kita lakukan, sudah jelas sesuai aturan," cetusnya.

Barat bukti yang dimusnahkan lanjut Fadil, diantaranya tindak pidana perdagangan kosmetik tanpa ada ijin, tindak pidana narkotika, Sajam, handphone, obat-obatan dan yang lainnya.

"Pemusnahan BB yang paling banyak kita musnahkan adalah, Narkotika jenis sabu dari sisa pemusnahan yang dilakukan penyidik di kepolisian dan BNN, sebanyak 5,20 gram," ungkapnya.

Selain hal diatas, ada juga tindak pidana KUHP dan tidak pidana yang diatur oleh undang-undang lainnya sebanyak kurang lebih 7 perkara. Seperti kekerasan terhadap anak, tindak pidana asusila, pencurian dan yang lainnya. (AP). 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close