Breaking News

DPC Kasta Lotim, Diduga Ada Oknum Yang Bermain Dalam Penyaluran BPNT PPKM.

Pengurus DPC kastas lotim saat melakukan sidak ke sejumlah toko di Desa Sepit Kecamatan Keruak Lotim

Lombok Timur, (Postkotantb com) - Hari ini Selasa 13 Desember 2021 DPC Kasta Keruak dan Jerowaru melakukan Sidak terhadap pelaksanaan kegiatan pembagian sembako BPNT PPKM di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur yang berlokasi di Desa Sepit Kecamatan Keruak.

Saat kegiatan Sidak berlangsung ada beberapa temuan, salah satunya ditemukan beberapa orang oknum yang mempermainkan program tersebut. 

Sidak dilanjutkan ke sejumlah Toko sembako yang konon informasinya sebagai pemasok atau penyedia barang, saat diwawancarai ternyata ditemukan fakta fakta, jelasnya.

Pertama, Diduga ada keterlibatan isteri Korkab yang statusnya sebagai PNS menjadi seorang Agen program BPNT tersebut.

Kedua, adanya keterlibatan oknum TKSK sebagai pengumpul kartu KPM.

Ketiga, adanya oknum Agen dan oknum pendamping PKH yang ikut terlibat melakukan monopoli pengadaan sembako. Papar Ketua Kasta DPC Jerowaru, M. Jaelani. 

Adapun kedepannya kami akan segera melakukan upaya hukum, jika nantinya hasil temuan di lapangan dan data yang ada sudah singkrond dan valid, ungkap Ketua Kasta DPC Keruak, Kertayang. 

"Kami LSM Kasta DPC Keruak dan Jerowaru telah melakukan telaah terhadap data dan temuan di lapangan selanjutnya kami akan segera melakukan upaya hukum serta menindaklanjuti sejumlah temuan melalui Pengurus DPD Kasta Lombok Timur." Imbuhnya.

Melihat fakta di lapangan, program ini sudah cukup lama dipermainkan, Korkab yang seharusnya menjadi pengawas malah diduga ikut terlibat dalam menggarong hak-hak masyarakat dengan melibatkan istrinya. Pun pemangkasan yang dilakukan oknum TKSK sebagai pengepul kartu KPM, serta monopoli bisnis kaum miskin yang dilakukan oknum pendamping PKH.

"Ini tentu melanggar aturan yang sudah diterapkan, kartu serta buku rekening yang diterima tidak diserahkan ke orang lain untuk mengantisipasi terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan bersama." Gumamnya 

Juga para pendamping yang tidak boleh ikut berbisnis sebagai penyedia. Jika hal itu dilakukan, maka akan terjadi monopoli besar-besaran. Cetusnya

Nama-nama yang sudah kami kantonti yang ikut terlibat dalam program masyarakat miskin ini, karut marut BPNT. (1) R selaku Korkab (2) M (TKSK) Pendamping BPNT. Dan  (3) A (Pendamping PKH). 

Dengan mengambil buku rekening dari penerima manfaat, itu sudah masuk ke dalam ranah pungli. Pemotongan tanpa ijin kepada penerima manfaat.  Hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 

Kami dari Kasta NTB DPD Lombok Timur tidak akan pernah berkompromi dengan maling yang terus menjadikan masyarakat miskin sebagai umpan, tandas Daur Tasalsul selaku Ketua Kasta Lotim.(red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close