Breaking News

Polresta Mataram Berhasil Ungkap Kasus TPPU Senilai 1 M

 


Mataram, (postkotantb.com) - Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M mengatakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana pokok narkotika ini adalah kasus perdana yang diungkapkan oleh Polresta Mataram hingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram.

Heri mengatakan kasus TPPU ini dilakukan oleh tersangka yang berinisial SR alias Tio asal Punia, Kota Mataram. Saat ini sedang menjalani putusan hakim atas kasus narkoba tahun 2020 lalu.

"SR alias Tio sudah mendapatkan putusan hukuman selama 14 tahun dan kini menjalani hukumannya di LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Barat," kata Heri saat konferensi pers, pada Jumat, 4 Februari 2022.

Dikatakannya, pihaknya menyita seluruh aset SR senilai 1 Miliyar berupa satu unit rumah, perabotan rumah tangga dan elektronik dan memblokir semua rekening tersangka.


Kasus SR ini terungkap, berawal saat penangkapan tersangka pada 30 Juni 2020 atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,5 kg.

"Uang hasil penjualan Sabu tersebut, ia gunakan membeli aset dan perabotan untuk persiapan pernikahannya," jelasnya.

Selain menjadi kasus TPPU pertama untuk Polresta Mataram, kasus ini akan menjadi yurisprudensi untuk menerapkan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Tujuan kami adalah membuat jera para pelaku, pengedar narkotika. Apabila mereka ingin bermain di wilayah hukum Kota Mataram, maka akan dimiskinkan," pungkas Heri.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K menambahkan pihaknya dalam mengungkap kasus ini  hingga P21, ia sudah berkoordinasi secara sektoral dengan OJK, secara perbankan dengan Bank Indonesia serta pihak lain.

"Kasus ini merupakan yurisprudensi yang akan menjadi contoh untuk seluruh Polres jajaran Polda NTB, bahwa apa yang menjadi perintah Direktorat Narkoba Polda NTB untuk memiskinkan siapapun pelaku narkoba di wilayah NTB dapat kita terapkan," pungkas Yogi. (Fie)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close