Breaking News

Rudal Tuding Pemda Loteng Tak Bertaring, Tertibkan Ritel Modern

 


Loteng, (postkotantb.com)- Gerakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruang Diskusi Anak Lingkar (Rudal) Lombok Tengah (Loteng), menuding Ritel modern, baik Indomaret dan Alfamart, banyak yang tak kantongi ijin.

Tak kantongi ijin, namun Pemda tak berdaya melakukan penertiban.

"Setidaknya ada sekitar 75 gerai Alfamart dan 54 indomart di Lombok Tengah dan setengahnya tidak mengantongi izin Operasional atau izinnya mati, namun Pemda tak Bertaring melakukan penertiban," tegas Kusuma Wardana Pimpinan Utama
Rudal.

Data tersebut lanjutnya, pihaknya bersama anggota sudah melakukan investigasi lapangan dan menemukan banyak Alfamart yang beroperasi di Lombok Tengah tanpa mengantongi izin operasional dari Pemda Lombok Tengah.

"Kami punya bukti kuat dan siap mempertanggungjawabkan data ini," ungkap Pria yang akrab di sapa Dodek. "Bukan hanya alfamart Indomaret pun melakukan hal yang sama, menjalani bisnis tanpa mengantongi izin dari pemda," sambungnya

Beberapa gerai Alfamart dan Indomaret yang tidak mengantongi izin namun sampai saat ini masih beroprasi.

"Lokasinya sudah kami cek, dan sudah kami tandai, dan jika masih saja tetap beroprasi, tanpa ada izin, kami akan tutup paksa", tegasnya. "Begitu juga dengan oknum-oknum yang bermain dalam hal perizinan operasionalnya, sudah di pastikan akan kami penjarakan," lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan Alfamart sangat mengancam perekonomian Pedagang Kecil.

"Masalahnya keberadaan Alfamart dan Indomart ini juga selalu mengancam perekonomian pedagang-pedagang kecil", imbuhnya.

Dikatakan, Alfamart merupakan perusahaan retail Modern yang didirikan sejak tahun 1989 dan saat ini memiliki lebih dari 14.300 gerai yang beroperasi hingga tahun 2022.

Perusahaan yang didirikan oleh Djoko Susanto tersebut saat ini sudah bisa menghasilkan laba sampai triliunan rupiah pertahun.

Namun apa jadinya, jika perusahaan retail sebesar Alfamart tidak mengantongi izin operasional ? (Ap)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close