Breaking News

Rutan Praya, Siap Bersinergi Sukseskan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022

 


Loteng,  (postkotantb.com)- Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB, optimis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), diterapkan.

Demikian dikatakan kepala rutan kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB, Jumasih usai mengikuti sosialisasi Permenkumham RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), secara virtual melalui aplikasi zoom dengan Ditjen HAM Senin (07/02).

Sosialisaai ini secara langsung dibuka oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Dikatakan, dalam sambutan wakil menteri Hukum dan HAM, beliau berpesan agar pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia harus terus dioptimalkan dalam rangka pemenuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Beliau juga mengatakan bahwa setiap warga negara dan penduduk berhak mendapatkan pelayanan administratif maupun jasa oleh penyelenggara pelayanan publik. "Itu mutlak diberikan kepada masyarakat secara efektif dan efisien," terangnya.

Terbitnya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 lanjutnya, ini merupakan pengganti dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang belum memenuhi kebutuhan pelayanan publik secara optimal dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, pelayanan juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

P2HAM sudah mulai diterapkan di lingkungan instansi pemerintah secara khusus pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. (ap)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close