Breaking News

Strong Point Sat Lantas Polres Lobar, Tindak Pelanggaran Kasat Mata dan Imbau Disiplin Prokes

 


Lombok Barat, (postkotantb.com) - Kegiatan pelayanan pengaturan lalu lintas (strong point) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lombok Barat, dirangkaikan dengan beberapa kegiatan, mengikuti perkembangan situasi aksir-akhir ini, Kamis (10/2/22).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Agus Rachman, SH usai memimpin kegiatan ini.

"Bagian utamanya adalah, untuk mendukung dalam kegiatan Operasi Mandalika 1 Rinjani, sekaligus dirangkaian dengan kegiatan Imbangan Ops Non Yustisi di Wilkum Polres Lobar," ungkapnya.

Menurutnya, keduanya memiliki keterkaitan erat, sehingga selain melakukan penindakan terkait pelanggaran kasat mata, pelanggaran prokes juga menjadi perhatian jajarannya.

"Karena sifatnya imbangan, jadi bila menemukan pelanggaran prokes, maka diberikan tindakan berupa teguran lisan atau himbauan, untuk selalu taat disiplin menerapkan prokes, dan ajakan vaksinasi juga," imbuhnya.

Tindakan ini bukan tanpa alasan, dengan melihat perkembangan situasi saat ini, terkait penyebaran covid-19 yang cenderung meningkat di Indonesia.

"Karena sampai dengan saat ini, disiplin Prokes dan vaksinasi merupakan cara paling ampuh dalam menangkal penyebaran covid-19, termasuk varian omicron," katanya.

Sehingga pengendalian penyebaran Covid-19 ini, memiliki keterkaitan erat dalam mensukseskan gelaran MotoGP, yang diawali dengan test pra musim di Mandalika.

"Terkait penindakan disiplin berlalulintas, kita menyasar kepada pelanggaran kasat mata yang berpotensi kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Diantaranya diantara pelanggaran tanpa helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, mengangkut orang dengan mobil bak terbuka dan menggunakan HP saat berkendara.

"sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan," imbuhnya.

Selain itu, pelanggaran kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) juga tidak luput dari penindakan yang dilakukan oleh jajaran Satlantas polres Lobar.

"Jika ditemukan kendaraan ODOL, maka diberikan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum atau refresif," ucapnya.

Dalam kegiatan pengaturan lalu lintas (strong point) di  Jln Yos Sudarso Lembar, tepatnya di Depan Polres Lombok Barat, menjaring sebanyak 11 pelanggar.

"Sebanyak 11 pelanggar kita berikan sanksi tilang terkait pelanggaran kasat mata, dengan barang bukti kendaraan bermotor roda dua sebanyak lima unit, dan STNK sebanyak enam lembar," pungkasnya. (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close