Breaking News

Sehari PolPP Loteng, Gasak Penjual Miras Jenis Bram dan Menyita 163,4 Liter

 


Loteng, (postkotantb.com)- Memberikan rasa aman dan nyaman, dalam melaksanakan ibadah satu bulan suntuk di bulan Ramadhan. Polisi Pamong Praja (Pol PP), melakukan penyisiran dan melakukan Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat). Dalam operasi pekat tersebut, Pol PP Loteng berhasil mengamankan 163,4 liter Minuman Keras (Miras) jenis bram.

Dari jumlah tersebut, diamankan di beberapa titik, di antaranya di Dusun Ubung Desa Ubung Kecamatan Jonggat.

"Di Desa Ubung saja, ada 6 titik kita sisir dan berhasil menemukan penjualan minuman beralkohol, dan berhasil ditertibkan 80 liter minuman beralkohol non label jenis tuak," Terang kasat Pol PP Loteng Lalu Aknal Afandi, Senin (28/3).

Selain di Ubung, anggota juga menyisir beberapa titik di Kecamatan Pringgarata, seperti Dusun Taman Bali Desa Sepakek, di tempat ini ada 4 titik yang digeledah dan berhasil menyita minuman beralkohol sebanyak 83,4 liter minuman beralkohol non label jenis tuak dan brem. "Di dua desa ini, anggota sukses mengamankan 163,3 liter minuman beralkohol tanpa merek dan minuman jenis bram," Katanya

 Gasak Penjual Miras, Jelang Ramadhan Pol PP Loteng, Lakukan Kegiatan Pekat, Gasak Penjual Miras

Dalam melaksanakan tugas ini lanjut kasat yang memiliki badan besar dan kekar ini, sudah diatur Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat. Selanjutnya Perda Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Minuman Keras dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Ditambahkan, dalam penertiban ini, pihaknya menerjunkan 10 orang anggota yang dipimpin  langsung oleh  Kabid PPUD yt. Husnan, S.IP,
Kasi Trantib. Dan dibantu oleh
Anggota polsek  dan Anggota Koramil setempat.

Usai melakukan penertiban, anggota juga memberikan peringatan dan pembinaan, terutama kepada para pelaku penjual minuman keras, untuk tidak lagi melakukan hal serupa. Sebab apa yang mereka lakukan telah melanggar aturan dan merugikan orang banyak. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close